Tak Lengkap, Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Kebaya Merah
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengembalikan berkas kasus Kebaya Merah ke pihak kepolisian atau P19. Hal tersebut lantaran berkas dari penyidik dinilai masih kurang lengkap.
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, berkas kasus dengan tiga tersangka yakni, AN dan CZ, sebagai pemeran perempuan, serta ACS, pemeran pria tersebut, mulai diselidiki pada 9 November 2022.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menerima Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polda Jatim,” kata Fathur, Jumat, 3 Februari 2023.
Kemudian, kata Fathur, penyidik Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap I ke Kejati Jatim pada 13 Januari 2023. Total ada tiga berkas perkara dari tiga tersangka yang dilimpahkan ketika itu.
Dalam berkas perkara itu, kata Fathur, masing-masing disangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Kajati Jatim, Mia Amiati telah menunjuk 2 JPU untuk meneliti berkas, setidaknya, selama 14 hari,” ucapnya.
Akan tetapi, lanjut Fathur, Jaksa Peneliti menyimpulkan jika berkas perkara Kebaya Merah masih belum memenuhi syarat formil dan materiil atau P18, untuk dilimpahkan ke pengadilan.
'“Selanjutnya, 31 Januari 2023, JPU mengembalikan tiga berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil ke Penyidik Polda Jatim," ujarnya.
Fathur mengungkapkan, sampai saat ini berkas perkara masih berada di Penyidik Polda Jatim. Ia berharap, agar segera dilengkapi dan dilimpahkan kembali, lalu disidangkan di PN Surabaya.