Tak Lengkap, Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Kanjuruhan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengembalikan berkas perkara tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, ke penyidik Polda Jatim. Berkas tersebut dinyatakan masih belum lengkap, atau P18.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan berkas P18 tersebut ke penyidik Polda Jatim, sejak Senin, 31 November 2022.
“Terhadap tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan, pada 31 Oktober 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim telah mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik bahwa berkas perkara belum lengkap atau P18,” katanya, Rabu, 2 November 2022.
Di sisi lain, kata Fathur, kejaksaan bakal secepatnya mengirimkan petunjuk lanjutan ke Polda Jatim. Hal tersebut terkait dengan apa saja yang belum lengkap dalam berkas perkara. “Terkait dengan petunjuk alat bukti formil materiil apa saja yang harus dilengkapi atau P19, masih proses penyusunan paling lambat 14 hari setelah tahap 1,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima berkas perkara penyidikan terhadap enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Gabungan Polri, Selasa 25 Oktober 2022.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle mengatakan, pihaknya masih akan melakukan penelitian berkas perkara. "Tentunya, hari ini kami menerima berkas perkara, setelah diterima akan kami teliti dulu, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap," kata Sofyan, Selasa 25 Oktober 2022.
Apabila lengkap, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan langsung melimpahkan ke pengadilan untuk segera dilakukan persidangan. "Apabila tidak lengkap, tentu berkas ini akan kita kembalikan, diberikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.