Salahgunakan DD-ADD, 3 Kades di Situbondo Terancam Diberhentikan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo imbau tiga oknum kepala desa (kades) segera mengembalikan uang DD dan ADD yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban sesuai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
Jika tidak segera diselesaikan, tiga oknum kades itu terancam diberhentikan sementara dari jabatannya. Bahkan, terancam berurusan dengan hukum.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa DPMD Situbondo, Sugeng Purwo mengatakan, berdasarkan LHP Inspektorat Bondowoso, tiga oknum Kades itu diduga menyalahgunakan uang DD dan ADD.
Jika dalam waktu 60 hari tidak menyelesaikan temuan LHP Inspektorat, ketiga oknum kades tersebut terancam diberi sanksi tegas diberhentikan sementara dari jabatan.
"Tiga oknum kades itu juga terancam berurusan dengan hukum. Satu kades di Kecamatan Jangkar dan dua kades di Kecamatan Mlandingan. Makanya, kami mengimbau sebelum 60 hari ketiga oknum kades menyelesaikan temuan LHP Inspektorat," kata Sugeng, Kamis 3 Februari 2022.
Namun, untuk masalah administrasi DD maupun ADD, menurut Sugeng, DPMD Situbondo siap memberikan kepada Inspektorat. Tapi, jika ada penarikan uang dari rekening kas desa dan sudah habis digunakan menjadi tanggung jawab kades.
"DPMD Situbondo selama ini turun ke lapangan membantu kades yang kesulitan dalam masalah administrasi saja. Untuk penarikan uang dari rekening kas desa dan penggunaan menjadi tanggung jawab kades," ungkapnya.
Advertisement