Tak Langsung Ditahan, Dhani Bakal Dipindah ke Cipinang
Usai resmi satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 11 Juni 2019, Ahmad Dhani ternyata tidak langsung ditahan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara membenarkan bahwa putusan hakim, tidak ada penahanan terhadap kliennya tersebut. Hal itu lantaran, vonis yang dijatuhkan dibawah 5 tahun.
"Tidak ada penahanan, kalau ini tadi otomatis tidak ada penahanan. Karena ancaman di bawah lima tahun di awal tidak ditahan maka tidak ada penahanan dan tidak ada perintah penahanan," kata Aldwin.
Aldwin menambahkan, setelah putusan vonis ini penahanan Dhani rencananya akan dikembalikan ke Rutan Cipinang Jakarta Timur. Ia dijadwalkan akan berangkat pada hari Kamis, (13/6) esok.
"Nanti Mas Dhani Insyaallah hari Kamis. Saya mendapat konfirmasi hari Kamis dia akan dipulangkan ke Jakarta," ujarnya.
Sebagaimana diketahui Dhani awalnya mendekam ditahanan lantaran perkara lain, yakni putusan kasus ujaran kebencian di Jakarta. Ia pun mulanya ditahan di Rutan Cipinang, namun tak lama ia lalu dipindah ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, musikus Dewa 19 itu tidak otomatis bisa langsung dipindah ke Rutan Cipinang di Jakarta Timur setelah pembacaan vonis.
"Belum bisa. Karena kita perlu persiapan untuk pemindahan yang bersangkutan. Tidak bisa langsung meski persidangan di Surabaya sudah selesai," ujarnya saat dikonfirmasi.
Richard menambahkan ada sejumlah hal yang harus dipersiapkan lebih dulu untuk melakukan pemindahan pemindahan Dhani.
Yakni, koordinasi antara Rutan Medaeng, tempat Ahmad Dhani saat ini ditahan dengan Rutan Cipinang di Jakarta Timur sebagai tempat yang dituju nantinya. Kemudian, ada pula persiapan administratif yang harus dipenuhi.
"Kan harus ada koordinasi dulu antara Rutan Medaeng dengan Rutan Cipinang. Terus juga perlu persiapan personil kita juga, siapa dan berapa yang akan ikut melakukan pengawalan. Belum lagi akomodasinya juga. Pokoknya perlu persiapan beberapa hari lah. Gak bisa langsung," ujar dia.
Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo , divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'.
Oleh hakim, Dhani dinyatakan telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. (frd)
Advertisement