Tak Lagi Dilindungi LPSK, Polri Jamin Keamanan Bharada E
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipastikan mendapat perlindungan dari Polri. Menyusul pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan perlindungan terhadap anggota polisi tersebut.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, pihak Polri tetap memberi perlindungan terhadap Bharada E. Bahkan dari awal kasus hingga sekarang ini.”Polri tetap memberikan perlindungan,” ujarnya dikutip merdeka.com, pada Sabtu 11 Maret 2023.
Perlindungan Polri, lanjutnya, diberikan mulai dari awal penyidikan hingga penuntutan di persidangan hingga sekarang ini.”Kondisi Bharada E sehat,” imbuhnya.
Sementara itu pihak LPSK melakukan serah terima Bharada E ke Rutan Bareskrim cabang Salemba, pada Sabtu 11 Maret 2023. Serah terima tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK terkait dengan Penghentian Perlindungan terhadap Bharada E.
Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan, terdapat prosedur administrasi yang perlu dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut keputusan penghentian perlindungan terhadap Bharada E.
“Salah satunya adalah serah terima yang bersangkutan ke Rutan Bareskrim cabang Salemba,” ujar Rully dalam keterangannya, Sabtu 11 Maret 2023.
Sebelum penyerahan, dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri terhadap Bharada E dan dipastikan dalam keadaan sehat.