Tak Kunjung Lunasi Pembelian, Pedagang Sapi di Jember Ditangkap Polisi
Seorang pedagang sapi berinisial SP, 56 tahun, warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember kini mendekam di ruang tahanan Polsek Sumberbaru. Ia ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pembelian sapi.
Kapolsek Sumberbaru Iptu Agus Senja Afandi mengatakan, SP merupakan warga yang sudah bertahun-tahun berprofesi sebagai pedagang sapi. Sebelumnya, ia tidak pernah ada masalah dengan para warga yang menjual sapi kepadanya.
Namun, sejak tahun 2024, SP mulai tidak melunasi uang pembelian. Warga yang menjual sapi kepada SP selalu menagih, namun selalu pulang dengan tangan hampa.
Saat ditagih, SP selalu banyak alasan dan tidak memiliki itikad baik untuk membayar. Korban yang merasa ditipu, akhirnya melapor ke Polsek Sumberbaru.
Polisi mencatat sampai Selasa, 08 Oktober 2024, sudah ada lima korban yang melapor ke Polsek Sumberbaru. Mereka mengaku mengalami kerugian Rp 5 sampai 10 juta.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan hubungan baik dengan para korban. Sehingga para korban tidak menaruh rasa curiga sedikit pun, sehingga bersedia menjual sapinya kepada tersangka.
“Sampai saat ini sudah ada lima korban yang melapor. Masih ada potensi korban terus bertambah. Besok rencana ada lagi korban yang mau melapor. Korban ada warga Sumberbaru dan Lumajang,” katanya dikonfirmasi, Selasa, 08 Oktober 2024.
Atas laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap SP di rumahnya. Saat diinterogasi SP mengakui perbuatannya.
Ia berasalan tidak mampu melunasi uang pembelian sapi milik warga, dengan alasan belum dibayar oleh juragannya yang ada di Jakarta. Namun, tersangka tidak bisa menunjukkan identitas dan alamat juragan yang dimaksud tersebut.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa dokumen transaksi jual beli sapi. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 379 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi para peternak agar tidak mudah menjual hewan ternaknya tanpa kejelasan pembayaran. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka agar melapor ke Polsek,” pungkasnya.