Tak Keberatan, Pemkab Jember akan Bayar 2 Rekanan Proyek Wastafel
Dua rekanan dari sejumlah rekanan proyek wastafel tahun anggaran 2020 akhirnya bisa bernapas lega. Diketahui gugatan yang dilayangkan oleh CV Gembira Jaya dan CV Majera Uno Jaya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember.
Bahkan, pihak tergugat Pemkab Jember juga sudah menyatakan sikap menerima putusan hakim itu.
“Jadi setelah putusan, saya sampaikan putusan itu kepada bagian hukum Pemkab Jember. Saya meminta agar mendiskusikan langkah selanjutnya,” kata kuasa hukum tergugat, Ahmad Kholili, Rabu, 06 April 2022.
Meski sebenarnya Pemkab Jember memiliki hak menyatakan nota keberatan terhada[ keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan penggugat. Namun, setelah melakukan musyawarah, Pemkab Jember menyatakan sikap menerima.
Pemkab Jember sama sekali tidak mengajukan keberatan. Untuk itu, saat ini Pemkab Jember sudah menyiapkan pembayaran terhadap dua rekanan yang memenangkan gugatan.
Diketahui, Pemkab Jember diminta oleh hakim membayar hutang secara tunai dan lunas terhadap dua rekanan, dengan nomimal kurang lebih Rp 368 juta.
Dari Rp 368 juta itu, sebanyak Rp 169.065.00 dibayarkan kepada CV Gembira Jaya dan Rp 215.092.000 dibayarkan kepada CV Majera Uno Jaya.
Sebelumnya, CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya melayangkan gugatan ke pengadilan negeri Jember. Mereka meminta majelis hakim memerintahkan tergugat membayar hutang atas pekerjaan pengadaan wastafel tahun 2020.
Gugatan dua rekanan itu terdaftar dalam perkara nomor 10 dan 11. Setelah hekim menggelar siding, akhirnya memutuskan tergugat telah melakukan wanprestasi.
Tidak hanya diminta membayar hutang secana tunai dan lunas, namun juga memerintahkan tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara itu sebasar Rp 615.000.
Gugatan atas proyek wastafel yang belum dibayar pada masa pemerintahan Bupati Faida itu, dilakukan atas rekomendasi dari Bupati Jember Hendy Siswanto. Karena selain rekomendasi dari BPK, yang bisa memerintahkan agar hutang proyek itu dibayar adalah aparat penegak hukum.
Advertisement