Tak Kapok Dipenjara, Seorang Warga Bondowoso Curi Motor Lagi
Pernah dipenjara, ternyata tidak membuat WS, kapok (jera). Warga Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari Darussholah, Bondowoso ini malah mencuri lagi sepeda motor. Kali ini, pria 44 tahun itu apes. Ia berhasil diringkus polisi.
Pencurian sepeda motor (curanmor) sendiri dilakukan WS bersama ML. ‘Rekannya’ 40 tahun, warga Bondowoso itu masih dalam pengejaran polisi. Motor yang dicuri Honda Revo warna merah nopol P 3057 DJ milik Bambang Irawan, warga Desa Kabuaran, Kecamatan Grujugan, Bondowoso.
"Motor Honda Revo hasil curian itu dibawa dan disembunyikan di rumah ML. Saat itulah anggota Satreskrim Polres melakukan penangkapan terhadap WS. Sedangkan, ML melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi," jelas Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Kamis 29 Agustus 2024.
Jokowi menjelaskan, WS dan ML memiliki peran berbeda saat menjalankan aksi curanmor. Keduanya berboncengan sepeda motor dan berhenti melihat motor korban diparkir di teras depan rumah tanpa dikunci setir.
"WS turun dari motor jalan kaki ke teras rumah mengambil motor Honda Revo tidak terkunci setir diparkir di teras depan rumah dengan cara di dorong ke jalan raya. Kemudian, WS dan ML membawa kabur motor Honda Revo dan disembunyikan di rumah ML," ujar perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.
Korban Bambang Irawan mengetahui motor Honda Revo hilang, saat hendak salat subuh. "Korban langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap WS di rumah temannya ML yang dalam pengejaran polisi," terang Joko.
Atas perbuatan melakukan curanmor, tersangka WS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUH Pidana. "Tersangka WS terancam hukuman 7 tahun penjara. Sementara, korban mengalami kerugian materi Rp 13,5 juta,” tutup Joko.
Advertisement