Pernah Dipenjara 6 Tahun, Dukun Cabul di Bondowoso Berulah Lagi
Pernah mendekam dipenjara selama 6 tahun dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, ternyata tidak membuat pria berinisial SP, 39 tahun kapok atau jera. Ia malah mengulangi perbuatan yang sama dengan modus dukun pengobatan alternatif.
Warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sumbereringin, Bondowoso itu pun dibekuk anggota Satreskrim Polres Bondowoso. Ini setelah, seorang gadis di bawah umur penderita penyakit epilepsi melaporkan SP yang dikenal Mbah Yusuf ke polisi.
"Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan. Begitu cukup bukti, SP yang dikenal Mbah Yusuf dibekuk dengan dugaan melakukan pencabulan dalam praktik pengobatan alternatif terhadap pasiennya gadis di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Sabtu 12 Oktober 2024.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Bondowoso. Ia diperiksa intensif penyidik PPA Satreskrim Polres atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap gadis di bawah umur dalam melakukan praktik pengobatan alternatif.
"Jika SP terbukti melakukan pencabulan terancam Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kasatreskrim Joko Santoso.
Perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu menjelaskan, pelaku SP pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada 2015. Ia pun harus menjalani hukuman penjara selama 6 tahun di Lapas Bondowoso.
"Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat jka ada anak atau kerabat keluarganya pernah menjadi korban dari perbuatan pelaku SP segera melapor ke polisi. Tidak perlu takut, karena ini demi kebaikan dan keamanan masyarakat," jelasnya.