Tak Kapok Dipenjara, Residivis Jambret Kalung Anak Lima Tahun di Sidoarjo
Seakan tak kapok pernah masuk penjara, AFN, warga Gedangan, residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret kembali melakukan aksinya. Kini tersangka melakukan aksinya melakukan jambret terhadap anak-anak usia lima tahun di kawasan Sedati, Sidoarjo, 6 Agustus 2024 lalu.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, dalam aksi ini tersangka melakukan aksinya sendirian pada waktu sore hari.
Dari pengakuan tersangka, Jumhur mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksi setelah beberapa saat keluar dari rumahnya. Saat kondisi dirasa sepi, tersangka kemudian melakukan aksinya melakukan penjambretan.
"Setelah dirasa aman pelaku melancarkan aksinya dengan cara pelaku berhenti di depan korban dengan posisi pelaku di atas motor, kemudian pelaku langsung menarik kalung emas yang dipakai oleh korban tersebut setelah berhasil pelaku langsung kabur meninggalkan korban," kata Jumhur di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu 16 Oktober 2024.
Setelah itu, lanjut Jumhur, kalung dan liontin tersebut dijual kepada penjual perhiasan jalanan. "Kalung ini dijual di penjual emperan. Saat ini masih kami dalami di jual ke mana. Pengakuannya dijual Rp2,5 juta untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti antara lain rekaman CCTV kejadian, satu unit sepeda motor, dan dua kwitansi penjualan kalung dan liontin.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.