Tak Kantongi IMB, Puluhan Rumah di Kota Mojokerto Disegel Satpol
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel puluhan bangunan rumah. Disegelnya puluhan bangunan di Perumahan Ahsana Regency di Jalan Tropodo, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto lantaran tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Satpol PP Kota Mojokerto Dorman Sihombing, mengatakan penyegelan dilakukan sesuai dengan peraturan daerah (perda) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Toleransi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
Satpol PP Mojokerto juga menggunakan Perda Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung sebagai dasar hukum penindakan. Menurut aturan ini, sebelum melakukan aktivitas, pemilik bangunan harus terlebih dahulu memiliki IMB.
"Dari PT Ahsana Group berjumlah sekitar kurang lebih 48 rumah, yang memiliki IMB sekitar 8 unit. Jadi yang lainnya kita lakukan tindakan segel yang belum memiliki IMB," kata Sihombing, kepada wartawan, Selasa 15 Februari 2022.
Selain belum memiliki IMB, lanjut Sihombing, PT Ahsana Group juga belum mengantongi Site Plan. "Penyegelan ini sampai nanti site plan dan IMB sudah keluar," ujarnya.
Pemerintah Kota Mojokerto melalui Satpol PP sudah tiga kali memberikan peringatan kepada pihak developer. Namun peringatan itu tak di indahkan, sehingga dilakukan penyegelan.
"Kami sudah memberikan tiga kali peringatan. Setelah itu kita undang pihak developer, kita berikan waktu lagi sekitar satu bulan apabila tidak menyelesaikan perijinan maka bersedia dilakukan penyegelan," tandasnya.