Tak Jera, Satpol PP Kembali Sita Minuman Beralkohol di Toko Gubeng Kertajaya
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya kembali menindak sebuah toko kelontong yang menjual minuman beralkohol (mihol), di Jalan Gubeng Kertajaya, Kamis 9 Mei 2024 malam.
Sebelumnya, toko kelontong tersebut sudah dua kali ditindak oleh petugas Satpol PP Kota Surabaya, namun sang pemilik tetap tidak kapok menjual minuman beralkohol.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, pada penindakan ketiga ini, pihaknya kembali menyita sejumlah botol minuman beralkohol.
“Kami telah melakukan penindakan kembali, dan menyita sebanyak 48 botol minuman beralkohol serta 22 kaleng minuman beralkohol,” kata Yudhistira, Jumat 10 Mei 2024.
Yudhistira menerangkan, penindakan yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari aduan yang disampaikan oleh warga yang mengetahui adanya transaksi jual beli minuman beralkohol di toko tersebut.
“Kami mendapat aduan dari warga, dan pada saat kami melakukan penindakan, di sana kami temukan ada transaksi jual beli,” terang Yudhis.
Yudhis menjelaskan barang bukti yang diamankan pihaknya yakni puluhan botol dan kaleng minuman beralkohol kemudian dibawa oleh pihak dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur.
“Kami lakukan tindakan dengan mengamankan barang bukti minuman beralkohol, untuk selanjutnya akan kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Tak hanya mengamankan barang bukti berupa puluhan minuman beralkohol, Yudhis mengungkapkan pihaknya juga turut mengamankan KTP pemilik toko. Pemilik toko tersebut akan dipanggil ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk proses selanjutnya, dan akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadapnya.
“Kami akan lakukan sidang tipiring sesuai dengan prosedur yang berlaku,” terangnya.
Yudhis menjelaskan, sang pemilik toko tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan dan Perindustrian dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta beberapa dinas terkait pemberi izin,” pungkasnya.
Sebagai diketahui, penindakan pertama telah dilakukan penyitaan sebanyak 28 botol minuman beralkohol, pada Selasa 7 November 2023 silam. Selanjutnya kembali dilakukan pendidikan, pada Kamis 18 Januari 2024 berupa penyegelan toko, lantaran didapati masih beroperasi menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Advertisement