Batal Inap di Kantor Gubernur, Aksi Buruh Akhirnya Bubarkan Diri
Ribuan buruh akhirnya memutuskan tidak jadi menginap di Kantor Gubernur Jatim. Mereka akhirnya membubarkan diri dengan tertib pada pukul 18.00 WIB.
Koordinator aksi, Jazuli mengatakan, buruh akan menggelar aksi lagi mendatangi Kantor Gubernur Jatim pada November 2020 mendatang. Aksi ini akan dilakukan terus hingga Presiden RI, Joko Widodo mencabut UU Cipta Kerja.
"Tidak ada yang sia-sia. Buruh Jawa Timur bersatu. Nanti akan ada aksi lagi pada tanggal 2, 9 dan 10 November 2020. Kita kawal UU Cipta Kerja sampai Presiden RI tidak membubuhkan tanda tangan," kata Jazuli, di tengah-tengah massa aksi.
Jazuli menambahkan, keputusan untuk tidak jadi menginap tersebut merupakan hasil koordinasi dengan seluruh elemen buruh yang aksi hari ini. Menurutnya, untuk sementara ini mereka percaya kepada Gubernur Khofifah.
"Hasil kesepakatan kami mengusulkan Gubernur Jawa Timur mewakili unsur pekerja untuk menyampaikan tuntutan buruh kepada Presiden Jokowi untuk mencabut UU Cipta Kerja," katanya.
Tak hanya itu, buruh juga menunggu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,5 juta, sesuai dengan UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jatim pada tahun 2021.
"Untuk penetapan upah provinsi, tidak hanya memperhatikan upah terendah, tapi bisa membandingkan pada semua daerah. Kami menolak UMP 2021 sama dengan tahun ini. Tanggal 2 November 2020 kita akan turun aksi kembali," ucapnya.