Tak Izin, Satpol PP Tertibkan Banner Erick Thohir di Bondowoso
Satpol PP Bondowoso menertibkan banner dan reklame yang terpasang di wilayah kota karena tidak berizin.
Tak terkecuali, banner bergambar menteri sekalipun menjadi sasaran penertiban Satpol PP Bondowoso. Seperti banner Menteri BUMN RI, Erick Thohir yang terpasang di beberapa titik wilayah kota Bondowoso juga ditertibkan.
"Semua banner tidak berizin ditertibkan. Kami tidak melihat banner itu bergambar siapa. Pokoknya tidak punya izin dari Bapenda dan Dinas PMPTSP-Naker ditertibkan," tegas Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, Senin 18 April 2022.
Menurut Slamet Yantoko, banner bergambar Menteri Erick Thohir terpasang di beberapa titik kota Bondowoso dengan beragam ukuran. Ada yang terpasang dengan penyangga di trotoar, dipaku dan diikat di pohon atau diikat di tiang listrik.
"Semua banner dicopot, karena tidak berizin dan merusak keindahan kota termasuk banner bergambar Menteri Erick Thohir," jelasnya.
Selain banner bergambar Menteri Erick Thohir, tambah Slamet Yantoko, Satpol PP juga menertibkan 54 banner maupun reklame tidak berizin yang terpasang di kawasan kota Bondowoso. Yakni, di Jalan A. Yani, Jalan Ki Mangunsarkoro, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan KH Asyari, dan Bundaran Nangkaan.
"Jadi, semua banner dan reklame yang ditertibkan melanggar ketentuan Perda. Makanya, kami melibatkan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) dalam penertiban banner dan reklame tidak berizin ini," imbuhnya.
Slamet Yantoko memperkirakan, masih banyak banner dan reklame terpasang di wilayah Bondowoso yang tidak berizin. Karena itu, Satpol PP bersama Bapenda akan terus menyisir kawasan kota dan pinggiran.
"Operasi penertiban banner dan reklame tidak berizin terus berlanjut, karena ini upaya meningkatkan PAD dari retribusi pajak daerah," pungkasnya.
Advertisement