Tak Izin Ketika Berpose di Jalan Tol, Syahrini Terancam Dipidana
Penyanyi cantik Syahrini melakukan sesi pemotretan di pinggir jalan Tol Waru-Juanda, Surabaya. Hal itu membuat dirinya mendapat banyak cibiran dari netizen karena dianggap melanggar aturan.
Namun, Kakorlantas Polri, Irjen Royke Lumowa mengatakan jika foto di pinggir jalan tol boleh, asal berizin. "Boleh aja sepanjang dijaga atau minta izin," ujarnya.
Sayangnya, pemotretan yang dilakukan oleh pelantun lagu ‘Sesuatu’ itu tak memiliki izin. Hal tersebut disampaikan oleh pejabat Public Relations PT CMNP(Citra Marga Nusaphala Persada), Agsa Fahmi.
"Info dari humas CMS, tidak ada izin untuk pemotretan tersebut. Hanya berhenti sebentar lalu langsung action," ujar Fahmi.
Karena hal itu, Syahrini disebut telah melanggar Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan. Dimana pelanggaran yang dilakukan Syahrini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 63 yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (amm)