Tak Ingin Kecolongan, DKPP Surabaya Awasi Peredaran Daging
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan peredaran daging di Kota Pahlawan. Ini buntut dari ditemukannya daging gelonggongan di Pasar Pegirian oleh tim Rumah Potong Hewan (RPH).
Apabila masih ditemukan ada peredaran daging gelonggongan, Pemkot Surabaya bersama pihak terkait akan memidanakan pelaku.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai Satpol PP, RPH Surabaya, dan kepolisian untuk melakukan pengawasan peredaran daging gelonggong ini.
Bahkan, ia juga memastikan sudah berkoordinasi dengan sejumlah daerah di Jawa Timur untuk ikut serta mengawasi peredaran daging gelonggongan ini.
“Pengawasan kami intensifkan. Kami sudah melakukan pengawasan di sejumlah pasar. Bahkan, nanti malam kita akan bergerak dari pasar ke pasar,” kata Antiek saat jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya, Selasa, 29 Agustus 2023.
Menurutnya, peredaran daging sapi gelonggongan ini menimbulkan kerugian bagi konsumen karena daging gelonggongan itu ada ketidaksesuaian kualitas daging, sehingga berdampak pada kesehatan dan keselamatan konsumen.
Ia memastikan kualitas daging sapi gelonggongan itu mengandung kadar air tinggi yang dapat mempercepat pembusukan daging dan merusak protein yang terkandung dalam daging.
Apabila dikonsumsi dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti diare karena daging gelonggongan sudah terkontaminasi bakteri.
Adapun ciri-ciri daging sapi gelonggongan itu biasanya daging terlihat basah karena mengandung banyak cairan pada permukaan daging.
“Cairan tersebut berasal dari daging yang berwarna kemerahan. Jika daging diletakkan di atas permukaan maka akan ditemukan cairan berwarna kemerahan di sekitar daging. Berat daging juga menyusut,” tegasnya.
Pihaknya memastikan praktik penggelonggongan daging sapi merupakan praktik pelanggaran kesejahteraan hewan dan melanggar UU no 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP Pasal 302.
Selain itu, pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi (daging gelonggongan) melanggar UU no. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau paling banyak Rp 4 miliar.
“Jadi, saya mohon kepada para pedagang dan para pelaku penggelonggongan untuk berhenti melakukan praktiknya di Kota Surabaya, sebab itu sangat merugikan konsumen,” ujarnya.
Ia juga berharap kepada warga Kota Surabaya untuk berhati-hati dalam memilih daging yang akan dikonsumsi. Bahkan, ia juga berharap kepada semua pihak dan warga Kota Surabaya untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila di lapangan ditemukan daging gelonggongan itu.
“Jika warga menemukan peredaran daging gelonggongan itu silakan laporkan kepada kami melalui kanal https://dkpp.surabaya.go.id/kontak. Nanti kita akan tindaklanjuti,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, RPH Surabaya menemukan daging gelonggongan di Pegirian. Penemuan tersebut bermula dari laporan konsumen yang kemudian ditindaklanjuti di lapangan.
Ternyata, pada saat melakukan pengawasan rutin, pihaknya menemui ada daging yang diduga gelonggongan, sehingga RPH langsung melaporkan kepada sejumlah pihak, terutama pihak DKPP.
“Alhamdulillah temuan itu ditindaklanjuti hingga dilakukan tes laboratorium dan hasilnya belum keluar. Insya Allah besok baru keluar. Pada prinsipnya kami siap support DKPP apa saja yang diperlukan,” kata Dirut RPH Fajar Isnugroho.