Tak Hanya Tembak Polisi, AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres Dijerat Pasal Berlapis
Kasus polisi tembak polisi terus didalami. AKP Dadang Iskandar pelaku penembak AKP Ryanto Ulil Anshar hingga tewas ternyata juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti di malam yang sama.
Kronologi Peristiwa
Kejadian tersebut berlangsung di malam yang sama, Ketika AKP Dadang menembak mati AKP Ryanto, Jumat 22 November 2024, dini hari.
Setelah menembak mati AKP Ryanto, pelaku kemudian menaiki mobil dan menuju ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan yang berjarak sekitar 25 meter dari Mapolres Solok Selatan atau lokasi kejadian.
Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menyebut, pelaku menembaki rumah kapolres sedikitnya 7 kali tembakan. Beberapa tembakan mengenai kaca kamar hingga berlubang. Ditemukan pula enam selongsong peluru di kediaman Kapolres.
Saat penembakan, kapolres sedang berada di dalam rumah. Namun ia selamat dari tembakan pelaku. "Motif) itu yang sedang di dalami. Pemeriksaan masih berjalan," katanya kepada media.
Dijerat Pasal Berlapis
AKP Dadang Iskandar sendiri kini dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 340 KUHP pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pasal pembunuhan dan 351 KUHP ayat (3), tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pelaku tembak mati polisi ini terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.