Tak Hanya Sofyan Basir, Ini Sederet Vonis Bebas Terpidana Korupsi
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Majelis juga memerintahkan Sofyan segera dikeluarkan dari rumah tahanan.
Sofyan dinyatakan tidak bersalah dan terbebas dari jeratan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Hakim Ketua Hariono, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Senin, 4 November 2019.
Sofyan bukanlah satu-satunya terdakwa yang menerima vonis bebas di pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya juga telah ada dua pejabat yang juga bebas saat vonis di pengadilan tingkat pertama.
Mereka yang juga sempat bebas adalah mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad. Mochtar adalah terdakwa empat kasus sekaligus yakni suap anggota DPRD Bekasi; penyalah gunaan anggaran makan dan minum, suap piala Adipura, serta suap BPK.
Mochtar sendiri divonis bebas di Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011. Di tingakt kasasi, MA lantas menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Mochtar.
Selain Mochtar juga ada mantan Bupati Rokan Hulu, Riau, Suparman. Suparman adalah terdakwa dugaan korupsi pembahasan RAPBD Riau 2014-2015. Meski divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 23 Februari 2017, MA lantas memvonisnya 6 tahun penjara.