Tak Hanya Sabu, Jennifer Dunn Juga Konsumsi Ekstasi
Jennifer Dunn kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Mei 2018. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan satu orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu saksi ahli dari pihak terdakwa.
Saksi dari JPU, Dokter Dicky Oktrianda memberikan keterangan bahwa ia pernah merehabilitasi Jedun (sapaan Jennifer) di kliniknya, Klinik Natura. Jedun melakukan rehabilitasi atas keinginannya sendiri dan didukung oleh pihak keluarganya.
Dicky mengatakan, jika Jedun menjalani rehabilitasi untuk menurunkan tingkat kecanduannya pada narkotika. "Kita lakukan perawatan untuk menurunkan tingkat kecanduan narkotika. Ada detoksifikasi," ujarnya.
Saat Dicky melakukan assesment, diketahui Jedun positif menggunakan obat dengan jenis amfetamin dan metafetamin. "Iya, tes urin, dari hasil asessment dia pengguna golongan satu. Positif amfetamin dan metafetamin," jelasnya.
Mendengar pernyataan tersebut, hakim ketua pun penasaran, apakah Jedun juga pernah memakai jenis obat-obat terlarang lainnya, seperti ekstasi. "Dulu sempat (memakai ekstasi)" pungkasnya.