Tak Hanya Edit Foto Terlalu Cantik, Evi Juga Dituduh Politik Uang
Calon anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya tak hanya digugat karena tuduhan mengedit foto dirinya terlalu cantik, Evi juga digugat atas dugaan money politik.
Evi sendiri telah ditetapkan KPU sebagai pemilik suara terbesar dan berhak melenggang ke senayan. Masuknya Evi membuat Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad harus tersingkir sehingga menggugat Evi ke Mahkamah Konstitusi.
"Evi diduga melakukan politik uang dengan membagikan sembako disertai mengarahkan pemilih bertuliskan 'Mohon doa dan dukungan segenap masyarakat NTB cerdas, peduli, tanggap, menyalurkan aspirasinya pilih nomor 26'," kata kuasa hukum penggugat Farouk Muhammad, Happy Hayati Helmi seperti dikutip dari risalah sidang MK, Rabu 17 Juli 2019.
"KPU Provinsi NTB nyata-nyata tidak melakukan apa-apa dan bahkan melakukan pembiaran atas pelanggaran tersebut," kata Happy.
Evi dituding telah melanggar Ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf j Peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU yang berbunyi "Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi yang diatur dalam undang-undang mengenai pemilu".
Menanggapi tuduhan ini, Evi mengaku kaget karena selama ini dirinya sama sekali tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu. "Setelah saya menang, saya baru dilaporkan. Saya tidak pernah melakukan itu, saya sudah 1 tahun melakukan sosialisasi," kata Evi.
Berikut keputusan KPU terkait perolehan suara DPD NTB:
1. Evi Apita Maya sebanyak 283.868 suara.
2. Achmad Sukisman Azmy sebanyak 268.766 suara.
3. TGH Ibnu Halil sebanyak 245.570 suara.
4. Lalu Suhaimi Ismy sebanyak 207.345 suara.
5. Farouk Muhammad sebanyak 188.687 suara.
6. Baiq Diyah Ratu Ganefi sebanyak 126.811 suara.
7. Robiatul Adawiyah (istri TGB) sebanyak 114.534 suara