Tak Ditahan Kejari Surabaya, Dhani Sebut Dirinya Tak Kebal Hukum
Berkas, bukti dan tersangka (tahap II) kasus pencemaran nama baik melalui ujaran 'idiot' yang menjerat Ahmad Dhani Prasetyo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Surabaya.
Setelah selama kurang lebih 45 menit menjalani proses administrasi di dalam Gedung Kejari Surabaya, Kamis 17 Januari 2019, Dhani keluar ruangan dengan senyumnya yang merekah. Musikus Dewa 19 itu ternyata tak ditahan, dan diperbolehkan pulang.
"Saya nggak ditahan bukan karena saya Iron Man, bukan karena ada penangguhan. Karena memang tidak ditahan," kata Dhani, ditemui usai melakukan administrasi berkasnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lebih lanjut, Dhani menyebut, hal itu juga bukan lantaran dirinya menempuh langkah penangguhan penahanan agar tak ditahan Kejari Surabaya. Dia juga tidak merasa kebal hukum.
Namun, karena pasal yang menjeratnya memang tak mengharuskan dirinya menjalani hukuman penjara di tengah proses hukum berlangsung, atau di saat belum adanya putusan resmi pengadilan.
"Bukan karena saya kebal hukum, bukan. Karena umumnya, ancamannya empat tahun," jelas Dhani.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, kader Partai Gerindra tersebut dipersangakakan pasal 27 ayat 3 tentang Undang-undang ITE, terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman empat tahun penjara.
"Tidak ada penangguhan penahanan, sudah saya jelaskan pasal 27 ayat 3 itu ancamannya di bawah empat tahun, jadi tidak ada penahanan. Jangan salah kutip lagi lho,” kata dia. (frd)