Tak Ditahan di Lapas, Ronald Tannur akan Diperiksa Terkait Perkara Suap Hakim PN Surabaya
Terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur memang sudah ditangkap di kediamannya Minggu 27 Oktober 2024 lalu. Namun, ia tidak langsung dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas), melainkan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menerangkan, Ronald Tannur tidak langsung digelandang ke Lapas karena dirinya masih dibutuhkan untuk penyidikan perkara lainnya.
"Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT (Ronald Tannur) masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ucapnya, Senin 28 Oktober 2024.
Adapun keberadaan Ronald Tannur masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan suap yang menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus perkaranya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Demi memudahkan proses penyidikan, maka anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu dititipkan di Rutan Medaeng yang lebih dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Menurut jaksa, Ronald Tannur diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” tuturnya.
Heni menegaskan, Ronald Tannur akan dipindahkan ke lapas bila terpidana sudah tidak dibutuhkan dalam pemeriksaan perkara yang lain. “Waktunya (ditahan di rutan) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Surabaya Tomi Elyus mengatakan, pihaknya sudah menerima Ronald Tannur berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya lalu melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi Tannur ke Rutan Surabaya di Medaeng.
“RT tiba pada pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” jelas Tomi.
Ronald lalu ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3. Hal itu sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) terhadap penerimaan tahanan baru.
“Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA telah mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk membatalkan vonis bebas atas Gregorius Ronald Tannur. Tannur lalu diputus dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara.
Ronald Tannur divonis bersalah secara meyakinkan dan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Putusan di tingkat kasasi ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Surabaya Ahmad Muzakki sebelumnya.
Tannur dituntut hukuman 12 tahun penjara dan wajib membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan. Kejati Jatim mengatakan akan membuka opsi peninjauan kembali (PK) bila ada novum baru yang dapat diajukan.
Adapun tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memvonis bebas terpidana kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta seorang advokat bernama Lisa Rachmat telah ditangkap di Surabaya dan Jakarta pada Rabu 23 Oktober 2024 kemarin.
Ketiga hakim tersebut diduga telah menerima suap atau gratifikasi berkaitan dengan kasus perkara yang mereka tangani dan memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam sidang putusan perkara dugaan penganiayaan dan pembunuhan atas kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Karena perbuatannya, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat selaku pemberi suap telah dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 6 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, tiga hakim PN Surabaya selaku penerima suap, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo juga dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 6 ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.