Tak Dapat Izin, SMP Imam Syafii Jember Berhenti Beroperasi
Setelah sekian lama menimbulkan polemik, akhirnya Yayasan Imam Syafii Jember bersedia menghentikan operasional Sekolah Menengah Pertama (SMP) miliknya. Pemberhentian operasional itu tertuang dalam kesepakatan perdamaian yang difasilitasi Komnas HAM di ruang pertemuan Pemkab Jember, Rabu, 27 Oktober 2021.
Turut hadir dalam mediasi yang digelar di Kantor Bupati Jember itu, Muhammad Umar Jawas selaku Ketua Yayasan Imam Syfii selaku pengadu didampingi pengcaranya Doddy Firdaus.Sementara dari terlapor hadir Wakil Bupati Jember Muh Balya Firjaun Barlaman.
Sedangkan dari Komnas HAM hadir Subkomisi Penegakan Hak Asasi Manusia Beka Ulung Hapsara, Koordinator Bidang Mediasi Asry Oktavianty Wahono dan Komediator Desiderius Riyan. Mediasi itu juga dihadiri sejumlah tokoh mulai dari Forum Kerukunan Umat Beragama Jember Abdul Muis, MUI Jember Abdul Haris, PCNU Jember M Ayub Junaidi, Aswaja NU Center Moh Kholili.
“Saya walnya kaget tiba-tiba ada Komnas HAM turun ke Jember. Ternyata pihak Yayasan Imam Syafii pernah melayangkan laporan dugaan diskriminasi pendidikan di Kabupaten Jember,” kata Ayub, Kamis, 28 Oktober 2021.
Ayub menilai, sebenarnya polemik SMP Imam Syafii bukan persoalan diskriminasi pendidikan. Namun hanya karena pihak Yayasan Imam Syafii yang tidak kunjung melengkapi persyaratan untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan dan pendidikan SMP. Dalam kasus ini Pemerintah Daerah Jember sebagai terlapor hanya berusaha menerapkan aturan yang diamanahkan oleh undang-undang.
Ayub mengaku memahami betul polemik SMP Imam Syafii. Pada tahun 2018, meskipun belum mengantongi izin operasional dan mendirikan bangunan, Yayasan Imam Syafii sempat melakukan aktivitas belajar mengajar di SMP miliknya.
Ayub menjelaskan, kesulitan mengurus izin mendirikan lembaga pendidikan tidak hanya dialami Yayasan Imam Syafii Jember, namun juga sering dialami NU. Hanya saja bedanya, NU selalu mematuhi aturan dan tidak sampai membuat penyataan provokatif dan melapor ke Komnas HAM, sehingga seakan-akan terjadi pelanggaran HAM berat di Jember.
Selama ini Yayasan Imam Syafii tidak mendapat izin dari pemerintah karena memang belum melengkapi persyaratan. Di antaranya seperti izin mendirikan bangunan, persetujuan warga, dan pernyataan tidak keberatan dari beberapa sekolah sekitar.
Sementara Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Jember Nur Hamid mengatakan, Dinas Pendidikan Jember selama ini tidak pernah mempersulit proses perizinan pendirian lembaga pendidikan. Soal lembaga SMP milik Yayasan Imam Syafii yang tak kunjung mendapat izin bukan karena pemerintah daerah, namun pihak yayasan itu yang tak kunjung melengkapi persyaratan yang diminta.
“Ini bukan soal mepersulit, tetapi karena memang berkas yang diajukan untuk memperoleh izin persyaratannya masih kurang. Kalau sudah lengkap sudah pasti kami proses rekomnya,” kata Hamid.
Hami mengaku Pemkab Jember sudah meminta Yayasan Imam Syafii melengkapi persyaratan sejak tahun 2018. Namun hingga saat ini yayasan tersebut tidak kunjung melengkapi persyaratan.
Hamid bersyukur dengan adanya mediasi yang difasilitasi Komnas HAM dapat menghasilkan kesepakatan perdamaian. Dalam mediasi itu disampaikan bahwa mendirikan sekolah tanpa izin dapat diancam 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dalam lembar kesepakatan perdamaian nomor 014/KP/MD.00.01/x/2021 terdapat sembilan pasal. Butir-butir kesepakatan termuat dalam pasal 4 yang berbunyi:
Bahwa Yayasan Imam Syafri menyatakan bersedia memperbaiki kesalahan- kesalahan yang pernah diiakukan sebelumnya, bersedia menjalin hubungan sosial yang baik dan saling menghormati, dan bersedia memenuhi syarat- syarat yang diperlukan demi terbitnya Izin Mendirikan Lembaga, Izin Operasional Pendidikan, Bangunan Gedung; dan zin Mendirikan Bangunan/Persetujuan,
Bahwa Pemerintah Kabupaten Jember akan tetap melaksanakan komitmen non-diskriminasi dalam sektor pelayanan publik sepanjang Yayasan Imam Syaf'i melaksanakan dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
Bahwa Yayasan Imam Syafi menghentikan proses pembangunan di lingkungan Yayasan Imam Syafi'i (yang direncanakan untuk bangunan SMP) sambil menunggu ditertitkannya Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung serta menghentikan seluruh proses kegiatan belajar mengajar sambil menunggu diterbitkannya Izin Pendirian Lembaga Pendidikan dan Izin Operasional Pendidikan SMP;-
Bahwa Yayasan Imam Syafi'i menyatakan bersedia memenuhi syarat dan ketentuan mengenai proses perizinan operasional pendidikan dan proses penerbitan lzin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana disebutkan dalam butir nomor 3 di atas;-
Bahwa Para Pihak menyatakan berpegang pada:-
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;-b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
c.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
d.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan –
e. Peraturan Daerah Jember Nomor 12 Tahun 2006 tentang zin Mendirikan Bangunan -- sebagai landasan hukum untuk mengupayakan penyelesaian permasalahan dimaksud
6.Bahwa Para Pihak bersepakat dan bersedia untuk tetap membangun komunikasi yang baik dan efektif untuk kelancaran proses penyelesaian permasalahan dimaksud berdasarkan asas musyawarah mufakat, -
7. Bahwa Para Pihak bersepakat dan bersedia untuk saling menciptakan kehidupan yang menjunjung tinggi kerukunan dan keragaman; dan
8. Bahwa Para Pihak bersepakat dan bersedia untuk menghormati dan melaksanakan Butir-butir Kesepakatan yang ditandatatangani oleh Para Pihak.
Advertisement