Tak Cuma Iuran BPJS Kesehatan, Tiga Tarif Ini Juga Ikut Naik
Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Januari 2020.
Aturan kenaikan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja dan berlaku per 1 Januari 2020.
Perinciannya, besaran iuran yang harus dibayarkan yakni Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
Selain iuran BPJS Kesehatan yang naik, ada tiga kenaikan tarif yang akan terjadi di tahun 2020. Berikut ini ulasannya dikutip dari berbagai sumber:
1. Tarif Listrik
Menyusul rencana pemerintah yang ingin memangkas kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemerintah berencana melakukan penyesuaian tarif listrik pada 2020.
Pemerintah berencana mengurangi pembayaran kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, hal ini diperlukan untuk mengurangi beban keuangan negara.
Selama ini, nilai subsidi listrik terus meningkat dari tahun ke tahun sementara tarif listrik tidak pernah naik dari 2017.
Namun, masih dilakukan penyesuaian tarif. Kementerian ESDM pun masih membuka peluang pada 2020 tarif dasar listrik bisa saja malah menurun.
Kabarnya, pemerintah akan mencabut subsidi listrik untuk 24,4 juta pelanggan 900 VA pada 2020.
2. Tarif Tol
Jalan tol ikut latah menaikkan tarifnya di tahun 2020. Rencananya, belasan ruas jalan tol akan mengalami kenaikan untuk menyesuaikan inflasi yang terjadi.
Besaran kenaikan tarif akan beragam dan mengikuti laju inflasi. Ruas tol yang naik di antaranya adalah Tol Jagorawi dan Jakarta-Tangerang.
Setidaknya ada enam ruas tol yang dikelola JSMR bakal naik tarifnya. Keenam ruas tol itu adalah ruas tol Palikanci, ruas tol Belmera, ruas tol Dalam Kota Cawang-Tomang-Pluit, ruas tol Surabaya-Gempol & Kejapanan Gempol, ruas tol Jagorawi, dan ruas tol Jakarta-Tangerang.
Sementara itu, Grup Astra Infra juga sudah bersiap-siap menaikan tarif empat ruas tol yang dikelolanya, yakni Jombang-Mojokerto, Semarang-Solo, Cikopo-Palimanan, dan Tangerang-Merak.
3. Tarif Cukai
Kabar buruk juga berlaku bagi pengonsumsi rokok aktif. Pemerintah akhirnya mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik pada 1 Januari 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen, lebih rendah dari angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23 persen beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan rata-rata, rarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Advertisement