Tak Cukup 4, Bocah SMP di Banyumas Diperkosa Total 8 Pria
Polresta Banyumas mendapati fakta yang membuat miris. Bunga, bocah SMP berusia 12 tahun tak hanya diperkosa oleh empat kakek-kakek. Ada pula empat pelaku lain yang ikut memerkosa Bunga di tempat dan waktu yang berbeda.
Delapan Pelaku
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengungkap fakta yang membuat miris. Bunga, warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, ternyata juga jadi korban tindak perkosa empat orang lain, selain empat tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
Hasil pengembangan polisi mendapati jika empat pelaku baru, memerkosa korban antara November hingga Desember 2023. Lokasinya pun berbeda-beda. Ada yang dilakukan di hotel, rumah, ada pula yang di tempat pemakaman.
Polisi menyebut telah mengantongi identitas empat pelaku baru ini, dan telah menangkap salah satunya.
"Hari ini kami amankan satu orang pelaku berinisial Y, warga Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja. Pelaku yang kami amankan sekarang adalah total lima orang," katanya dikutip dari Suara, Rabu 18 Januari 2023.
Y disebut berusia 27 tahun, dan tiga pelaku lain disebut juga memiliki usia lebih muda dibanding empat tersangka yang telah ditangkap.
Pemeriksaan Psikologis
Polisi menyebut modus yang dilakukan empat tersangka baru, serupa dengan empat tersangka yang telah ditangkap. Antara lain dengan dipanggil, kemudian dibujuk dan dirayu dengan memberikan uang, dan kemudian diperkosa.
Polisi kini melakukan pemeriksaan psikologis kepada Bunga, perempuan 12 tahun yang kini hamil 3 bulan itu.
Sedangkan, empat tersangka sebelumnya sudah ditahan setelah orang tua korban melaporkan kondisi anaknya ke kepolisian setempat,
Mereka adalah W, J, SA, dan K yang masing-masing berusia 70 tahun, 50, 69, dan 67 tahun. Empat orang pelaku adalah tetangga korban yang tinggal di sekitar korban.
Empat tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
Advertisement