Tak Boleh Ada Kegiatan Politik di Car Free Day Surabaya
Tak ingin kejadian persekusi di Car Free Day di Jakarta beberapa waktu lalu terulang di Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya membuat surat larangan kegiatan Car Free Day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor digunakan untuk kegiatan yang mengandung unsur politik, sara serta orasi ajakan yang bersifat menghasut serta unjuk rasa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Eko Agus Supiadi Sapoetro, di Surabaya, Jumat, mengatakan bahwa larangan tersebut akan diberlakukan di 6 titik lokasi CFD di antaranya, Jl. Raya Darmo, Jl. Tunjungan, Jl. Kertajaya, Jl. Jemur Andayani dan Kembang Jepun.
"Tujuan utama CFD kan meyediakan tempat bagi masyarakat untuk bersosialiasi dan berolahraga serta upaya pemerintah untuk mereduksi kadar CO2," katanya.
Hal sama juga dikatakan Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto. Ia mengatakan larangan tersebut sesuai dengan surat Wali Kota Surabaya Nomor : 300/3969/436.8.5/2018 yang dikeluarkan 7 Mei 2018.
"Tujuan larangan ini untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di acara Car Free Day," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan tetap mengedepankan sikap persuasif dalam menerapkan surat edaran yang melarang kegiatan bersifat politik maupun sara di acara CFD.
Untuk itu, lanjut dia, menjaga CFD pihaknya mengerahkan seluruh anggota Satpoltik (Satpol PP Cantik) baik yang tergabung dalam Tim Undur-Undur (bersepatu roda) maupun Tim Rembug.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Surabaya serta Linmas Pemkot Surabaya untuk terus mengimbau kepada masyarakat di area CFD.
"Kami akan melakukan imbauan secara humanis kepada masyarakat serta mencari formula agar saat mengimbau tidak ada yang merasa tersinggung," ujarnya.
Advertisement