Tak Bisa Tunjukkan IMB, Renovasi Rumah Bung Tomo Dihentikan
Renovasi rumah peninggalan Bung Tomo di Jalan Ijen Nomor 6, Kota Malang, harus dihentikan sementara. Penyebabnya, karena pemiliknya tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Malang, Heri Mulyono, ketika menerima perwakilan pemilik rumah tersebut pukul 12.00 WIB, di Kantor Satpol PP, pada kemarin, Kamis 10 Oktober 2019.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan pemilik rumah tidak dapat menunjukkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Dari keterangan bersangkutan, masih dalam proses. Karena waktu dulu beli dari ahli waris Bung Tomo, IMB nya tidak ada dan kini sedang diproses ke Dinas PUPR," ungkapnya.
Heri mengatakan, apabila izinnya telah turun dan proses renovasi tidak mengubah bentuk bangunan maka boleh dilanjutkan. Ihwalnya, kata Heri, semua bangunan yang ada di Jalan Ijen merupakan kawasan Cagar Budaya.
"Pak Kasat meminta untuk membuat surat pertanyaan agar proses renovasi tidak merubah bangunan. Sehingga proses renovasi harus dihentikan sementara sembari menunggu izin keluar," ucapnya.
Apabila petugas mendapati bahwa rumah tersebut masih direnovasi, pihak Satpol PP akan memberikan tindakan tegas.
"Bisa saja nanti kami segel. Tapi harus berhenti sementara. Untuk tindak lanjutnya seperti apa ya kita lihat nanti," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Agung Buana, menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan mengenai hal itu. Sehingga, untuk sekarang pihaknya belum melakukan komunikasi dengan pemilik rumah tersebut.
Agung menyampaikan, komunikasi tersebut baru bisa dilakukan, asalkan Dinas PUPR telah mengeluarkan Keterangan Rencana Kota (KRK).
"Jadi harus ada KRK dulu untuk menerbitkan IMB dan kami TACB baru bisa memberikan rekomendasi dan saran dalam proses renovasi tersebut sesuai yang ada di dalam KRK," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, rumah peninggalan Bung Tomo dikabarkan telah dibongkar. Dari keterangan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, rumah tersebut oleh ahli waris telah dijual ke pihak lain.
"Kami telusuri ternyata rumah itu sudah dijual oleh ahli warisnya kepada pihak lain," ungkapnya, Rabu 9 Oktober 2019, lalu.
Advertisement