Tak Berniat Bikin Gaduh, Tersangka Peluru Nyasar Minta Maaf
Dua tersangka peluru nyasar yang menembus Gedung Nusantara 1 Parlemen, Senayan, yakni IAW dan RMY, mengaku tidak memiliki niat untuk menembak gedung maupun anggota DPR.
Beberapa butir peluru nyasar ke ruang kerja wakil rakyat di Senayan, bukan kesengajaan. Kejadian ini akibat kelalaian sebagai penggemar olahraga menembak yang masih tergolong pemula. "Kalau kejadian ini dianggap sebagai pelanggaran dan menimbulkan kegaduhan, saya mohon maaf," kata tersangka dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada wartawan.
Tersangka peluru nyasar di Gedung DPR dipersalahkan mengubah komponen pada senjata api yang digunakan latihan, dari semi otomatis menjadi otomatis. Hal ini terungkap saat tersangka melakukan rekonstruk di Lapangan Tembak Senayan pada Jumat 19 Oktober 2018.
Ketua DPR RI Bambang Susatyo merujuk pada hasil reka ulang oleh petugas Puslabfor Polri, meminta masyarakat tidak memperkeruh kejadian ini dan mengkaitkannya dengan isu teroris. "Persoalannya sudah jelas, tidak ada unsur kesengajaan, jangan dibuat gaduh," kata dia.
Belajar dari kasus peluru nyasar ini, Ketua DPR minta pengelola lapangan tembak Senayan mengkaji ulang keberadaan lapangan tembak yang dioperasikan oleh Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) ini demi keselamatan bersama. Bambang tidak ingin ada karyawan dan anggota DPR yang menjadi korban peluru nyasar.
Sementara itu Ketua Perbakin DKI Jakarta, Irjen Setyo Wasisto, menyebut adanya kelalaian petugas saat mendampingi tersangka IAW dan RMY berlatih menembak. Setyo mengatakan petugas seharusnya tak memperbolehkan tersangka menggunakan senpi dengan switch auto.
"Kalau dari organisasi kami, Perbakin, itu pelanggaran karena aturannya nggak boleh senjata automatis digunakan untuk olah raga," kata Setyo.
Setyo mengatakan petugas yang mendampingi tersebut sudah diperiksa. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada penyidik.
"Iya, Nanti saya minta penyidik untuk melakukan pendalaman. Sudah diperiksa tapi bisa saja nanti diperiksa ulang," kata Setyo.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yaitu IAW dan RMY karena diduga lalai dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19.
Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitam, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.
Tersangka IAW, yang berstatus sebagai PNS di lingkungan Kementerian Perhubungsn, memakai senjata tersebut namun karena gugup dan tak biasa, akibatnya peluru yang ditembakkan nyasar ke DPR. Ada 6 tembakan dan 5 peluru yang berhasil ditemukan polisi di gedung DPR.
Sementara itu, Gubernur DKI Anis Baswedan berencana memindahkan Lapangan Tembak yang dikelola Perbakin, ke lokasi lain yang lebih aman. Pertimbangannya, Lapangan Tembak Senayan ini selain dekat dengan gedung DPR, juga bersebelahan dengan gedung SMA yang berjarak hanya sekitar 50 meter. (asm)
Advertisement