Tak Berizin, Polisi Bubarkan Aksi Papua di Kota Malang
Aparat kepolisian dari Polresta Malang Kota membubarkan aksi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) di perempatan Rajabali, Kota Malang, pada Kamis 12 Maret 2020.
Dari spanduk yang dibentangkan tertulis bahwa mereka menuntut untuk penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat.
Aparat kepolisian membubarkan aksi tersebut karena tidak mengantongi izin. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata mengatakan bahwa aksi tersebut bertentangan dengan Undang-Undangan RI, sehingga tidak mengantongi izin.
"Kita ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kami tidak diijinkan aksi yang menyuarakan di luar NKRI," tuturnya pada Kamis 12 Maret 2020.
Selain itu, Leo juga menilai bahwa aksi tersebut mengganggu aktivitas dari masyarakat Kota Malang karena menutup akses Jalan Kahuripan menuju Jalan Semeru, Kota Malang.
"Masyarakat Kota Malang perlu beraktivitas karena aksi mereka ini menutup jalan," terangnya.
Maka itu, aparat kepolisian melakukan evakuasi dengan mengembalikan massa aksi yang berjumlah sekitar belasan orang tersebut ke titik awal aksi di Stadion Gajayana, untuk kemudian kembali ke kediaman masing-masing.
Saat proses evakuasi sempat terjadi aksi saling dorong mendorong antara aparat kepolisian dengan massa aksi.
Massa aksi tersebut ingin tetap melakukan orasi di perempatan Rajabali, Kota Malang, Namun kepolisian mengaku sudah memberikan tenggat waktu selama beberapa menit untuk mereka menyampaikan pendapatnya.
"Kami sudah mengakomodir aksi mereka tadi dengan mempersilakan untuk orasi," ujarnya.
Ketika massa aksi diangkut ke dalam truk polisi, mereka terus meneriakkan Papua merdeka.
Aksi yang dilakukan oleh AMP dan FRI-WP ini dilakukan mulai pukul 10.00 WIB dan dibubarkan oleh polisi sekitar pukul 11.00 WIB.
Aksi yang menyuarakan penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat ini dilakukan serentak di 6 wilayah, meliputi Malang, Yogyakarta, Ternate, Gorontalo, Palu dan Jakarta.