Tak Berizin, Pembangunan Ruko di Kota Mojokerto Dihentikan
Proyek pembangunan ruko di Jalan Majapahit, Kota Mojokerto, dihentikan pada Senin, 18 Juli 2022. Bangunan ruko tersebut disegel lantaran tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penghentian paksa proyek ruko di Jalan itu dilakukan tim Satpol PP Kota Mojokerto. Petugas penegak Perda memasang pagar besi dan papan penyegelan.
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Modjari, mengatakan bahwa penyegelan itu mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2001 dan Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung,
"Setiap orang melakukan kegiatan pembangunan harus memiliki izin IMB. Kami temukan ada beberapa bangunan yang melakukan pembangunan di beberapa titik yang tidak memiliki izin. Kami melakukan tindakan persuasif, lalu kita panggil, setelah itu dan meminta orangnya jangan melakukan pembangunan dulu," kata Kasatpol PP Kota Mojokerto, Modjari.
Ia menambahkan, dari pemanggilan itu muncul pernyataan dan kesanggupan tidak akan melakukan kegiatan pembangunan. Namun ada aduan dari masyarakat jika di sana masih ada kegiatan pembangunan.
"Di situ tim kami turun ke lapangan dengan menyegel, tapi tidak sepenuhnya, masih ada pintu untuk keluar masuk. Faktanya, setelah kami pasang barikade dan Pol PP line, ternyata masih ada kegiatan di sana. Walau tidak terlihat dari luar, tapi di dalam ada kegiatan," ungkapnya.
Menurut Modjari, setelah melakukan langkah persuasif dua kali Satpol PP Kota Mojokerto menyegel penuh pembangunan ruko tersebut.
"Tujuan kami melakukan hal tersebut hanya ingin masyarakat mematuhi peraturan jika warga melakukan pembangunan harus ada izin mendirikan bangunan," bebernya.
Masih kata Modjari, pihak ruko agar segera memiliki izin mendirikan bangunan dan tidak mencari kesalahan-kesalahan. "Mereka agar segera proses perizinan. Nanti efeknya juga akan menambah pendapatan anggaran daerah," pungkasnya.