Tak Berizin, Bangunan Resto Disegel
Diduga kuat tidak mengantongi izin, bangunan restoran di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo akhirnya disegel Satpol PP, Selasa, 23 Juli 2019. Pemilik bangunan di Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran itu diminta segera melengkapi izin.
“Bangunan ini terpaksa kami segel karena tidak dilengkapi izin resmi. Apalagi lokasi bangunan berada di wilayah kawasan Kota Pusaka," kata Petugas Tindak Internal Satpol PP Kota Probolinggo, Ariston Novianto.
Dikatakan penyegelan bersifat sementara sampai pemilik melengkapi izin di antaranya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika izin sudah dilengkapi, Satpol PP akan melepas segel yang dipancangkan pada bagian depan bangunan itu.
Ariston menambahkan, bangunan resto di Jalan Suroyo itu melanggar dua peraturan. Pertama, bangunan itu melanggar Probolinggo Nomor 4 tahun 2008 tentang Bangunan Gedung. “Kedua, bangunan itu dinilai melanggar Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Tata Ruang Wilayah,” katanya.
Karena itu Pemkot Probolinggo kemudian melayangkan Surat Nomor 650/480/425.101/2019 kepada pemilik bangunan. "Segala aktivitas proses pembangunan harus dihentikan sampai proses izin dipenuhi oleh pemilik bangunan," kata Ariston. (isa)