Tak Berizin, 2 Baliho Rizieq Syihab Dicopot Satpol PP Kota Malang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mencopot dua baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab di Jalan Thamrin dan Jalan Syarif Al Qodri.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan, pencopotan dilakukan bukan karena tokoh yang ada dalam baliho itu dinilai kontroversial, tetapi karena baleho tersebut tidak memiliki izin.
"Ini penertiban biasa, reklame tak berizin. Ada tim gabungan (dari Polri dan Brimob) karena tadi sekalian melakukan Operasi Yustisi," katanya, Senin 23 November 2020.
Priyadi menambahkan, bagi pihak yang merasa memiliki reklame tersebut bisa mengambil barangnya di Kantor Satpol PP Kota Malang dan bisa segera mengurus perizinannya jika ingin dipasang kembali.
"Ini penertiban biasa aja, karena reklamenya tidak ada izin. Bagi yang merasa memiliki, bisa diambil di kantor Satpol PP, namun dengan catatan harus memiliki izin," katanya.
Sebelumnya, Aliansi Ormas Malang Bersatu menolak rencana kedatangan Ketua Front Pembela Islam (FPI) yang akan melakukan roadshow di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur pada pertengahan Desember 2020, nanti.
Bentuk penolakan juga dilakukan oleh Aliansi Ormas Malang Bersatu melalui koordinasi dengan Polresta Malang Kota, Kodim 0833 hingga Satpol PP Kota Malang untuk menertibkan baliho atau spanduk yang memampang foto Rizieq Syihab.
Mereka berharap agar jajaran Forkopimda Kota Malang agar segera mencopot spanduk yang memasang foto Rizieq Syihab. Karena ia menilai banyak penolakan dari masyarakat terhadap Imam Besar FPI tersebut.
Advertisement