Tak Berizin, 2 Alfamart Disegel Satpol PP
Dua toko waralaba (franchise) Alfamart di Desa Tambakrejo dan Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo disegel Satpol PP, Senin, 11 Maret 2019.
Kedua toko modern di jalan nasional Probolinggo-Pasuruan itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) karena tanpa mengangongi sejumlah izin.
“Kedua toko waralaba modern itu kami segel atas masukan dari Dinas Perizinan dengan alasan tidak mengantongi sejumlah izin," ujar Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Nurul Arifin.
Di antaranya izin yang belum dikantongi pihak Alfamart adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Toko Modern.
Padahal SIUP, TDP, dan Izin Toko Modern diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu. Sementara Perda Nomor 6 Tahun 2005 mengatur Izin Mendirikan Bangunan.
“Ketika kami minta untuk menunjukkan izin-izin tersebut kedua toko waralaba itu tidak bisa menunjukkan perizinannya," ujar Nurul. Satpol PP untuk sementara menyegel kedua toko waralaba itu sampai semua izinya dipenuhi.
Saat penyegelan kedua toko waralaba itu, para karyawan Alfamart terlihat pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Hanya saja, Mustapa, 23 tahun, karyawan Alfamart di Tambakrejo mengaku kaget.
"Terus terang, kami kaget karena penyegelan toko tanpa pemberitahuan lebih dulu," ujarnya.
Ia mengatakan, sudah bekerja di Alfamart di Tambakrejo sejak sekitar setahun lalu. "Karena terletak di jalan Pantura, omzetnya lumayan besar, sekitar Rp 10 juta per hari," ujarnya. (isa)
Advertisement