Tak Beri Keuntungan Petani, Ketua DPD RI Angkat Bicara Soal Penetapan Harga Gabah Oleh Bapanas
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang dinilai tidak memberikan keuntungan bagi petani, sebagaimana dikeluhkan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) sebelumnya.
Maka itu, selain data dari BPS dan instansi lain sebagai acuan, senator asal Jawa Timur itu meminta Bapanas agar melibatkan semua stakeholder, sehingga Bapanas mendapat informasi dan fakta yang lebih riil, sebelum membuat kebijakan penetapan harga.
"Libatkanlah petani atau organisasi petani secara lebih bermakna, sehingga kebijakan yang dibuat bisa mencapai win-win. Semua mengetahui dan legawa. Jangan sampai muncul tanggapan penetapan HPP gabah tersebut justru lebih berpihak kepada pengusaha penggilingan beras yang selama ini menjadi penentu harga di tingkat konsumen," kata LaNyalla, Selasa 11 Juni 2024.
LaNyalla meminta, penetapan HPP gabah oleh pemerintah harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Sebab yang terjadi di lapangan, tak sedikit petani yang terpaksa menjual gabahnya di bawah harga HPP yang telah ditetapkan. Tentu hal ini akan mengganggu produksi beras nasional.
Apalagi, pemerintah mencanangkan program swasembada pangan atau kemandirian pangan, di mana salah satu titik tekannya adalah meningkatkan perekonomian lokal.
"Intinya, serikat tani atau organisasi petani meminta jangan sampai harga terlalu rendah," urainya.
Sebagaimana diketahui, dalam Perbadan Nomor 4/2024, Bapanas menetapkan harga gabah keting panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram, dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
Untuk GKP di tingkat penggilingan, pemerintah mematok HPP sebesar Rp6.100 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Kemudian, HPP gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp7.300 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
Menanggapi penetapan itu, Ketua SPI Henry Saragih menilai HPP gabah tersebut belum menguntungkan para petani secara memadai lantaran kenaikan modal produksi terutama untuk sarana produksi dan tenaga kerja. Menurutnya, produksi gabah saja sudah mencapai Rp6.000 per kg. "Hitungan kita, semestinya harga gabah ditingkat petani minimal Rp7.000 per kg," ujar Henry.
Advertisement