Tak Bayar Uang Sewa, Toko Busana Muslim Syafia Jember Disita
Toko busana muslim Syafia yang berada di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Jember akhirnya disita oleh Universitas Jember (Unej), Selasa, 31 Mei 2022. Unej terpaksa melakukan penyitaan karena pemilik toko busana muslim Syafia tak kunjung membayar sewa.
Proses pengambilan aset milik Unej yang dijadikan Toko Busana Muslim Syafia itu berjalan kondusif. Unej hanya mengerahkan pengamanan internal dengan dikawal oleh tiga anggota kepolisian dari Polsek Sumbersari.
Kepala Biro Umum, Keuangan dan Kepegawaian Universitas Jember, Jazuli mengatakan perjanjian sewa bangunan yang dipakai toko busana muslim Syafia berakhir pada tanggal 1 Februari 2022. Universitas Jember selaku kuasa pemilik bangunan itu, sempat mengirim surat pemberitahuan kepada Shiraz, selaku pemilik Syafia pada bulan Oktober 2021 lalu.
Namun hingga akhir tahun 2021 lalu, Shiraz tidak memberikan keputusan apakah akan memperpanjang atau menghentikan sewa bangunan itu. “Sudah kami ingatkan Bapak Shiraz, namun masih pikir-pikir. Hingga akhir tahun juga belum memberikan respon,” kata Jazuli, Selasa, 31 Mei 2022.
Untuk yang kesekian kalinya, pada tanggal 22 Mei 2022, Unej kembali mengirimkan surat pemberitahuan kepada Shiraz. Dalam surat itu diberitahukan jika sampai tanggal 31 Mei 2022 tidak membayar sewa, maka Unej akan melakukan pengambilan aset dan meminta Shiraz mengosongkan bangunan itu.
Setelah diberi waktu tujuh hari, Shiraz masih tak kunjung memberikan kepastian tentang sewa lahan itu. Karena itu, Unej kemudian melakukan penyitaan aset dengan memasang pita di depan toko busana muslim Syafia.
Sebelum mengeksekusi bangunan itu, Jazuli mengaku sudah menghubungi Shiraz, namun tak tidak direspon. “Sebelum kami lakukan penyitaan, kami menghubungi Shiraz. Namun ditelpon tidak diangkat dan kami kirim pesan Whatsapp juga belum dibalas,” jelas Jazuli.
Lebih jauh Jazuli menjelaskan, pengambilan aset milik Unversitas Jember itu dilakukan bukan berdasarkan putusan pengadilan. Namun berdasarkan perjanjian masa sewa.
Pengambilan aset seperti yang dilakukan Unej itu merupakan hal wajar. Sebab jika dibiarkan, maka akan menjadi temuan saat proses audit oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Jika dibiarkan saat proses audit tahunan nanti akan jadi temuan. Makanya sebelum ditemukan kami lakukan antisipasi. Kami hanya melakukan penataan aset milik negara,” lanjut Jazuli.
Kendati bangunan kini sudah dipasangi pita, Unej masih memberikan waktu 1x24 jam kepada Shiraz jika ingin memperpanjang sewa. Namun, jika belum ada kepastian, bangunan itu akan diminta segera dikosongkan.
“Kami masih memberikan kesempatan 1x24 jam kepada Shiraz jika ingin memperpanjang sewa. Jika membayar kewajibannya, maka segel akan kami buka lagi,” pungkas Jazuli.