Tak Bayar Denda E-Tilang, 5.346 STNK di Jember Diblokir
Satlantas Polres Jember melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kecelakaan. Selain persuasif, polisi juga melakukan penindakan terhadap para pelanggar peraturan lalu lintas dalam bentuk tilang.
Penindakan berupa tilang terhadap para pelanggar, sudah tidak dilakukan secara manual pasca muncul arahan Presiden Jokowi. Selain menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Satlantas Polres Jember juga memanfaatkan Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
Kendaraan INCAR milik Polres Jember beroperasi setiap hari menyasar beberapa tempat rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.
Selama operasi ETLE dan INCAR, hingga akhir Desember 2022 berhasil meng-capture 7.146 pelanggar lalu lintas. Pelanggaran yang sering dilakukan pengendara beragam, salah satunya tidak memakai helm.
Setelah melalui proses validasi, dari 7.146 yang tertangkap kamera INCAR menyisakan 5.707 pelanggar. Sebanyak 5.631 surat tilang telah terkirim sepanjang tahun 2022.
“Kita menerapkan metode tilang secara Mobile, yang berhasil ter-capture sebanyak 7.146. Kemudian setelah proses validasi tinggal 5.707,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Jumat, 30 Desember 2022.
Dari 5.631 surat yang berhasil dikirim, namun yang mengkonfirmasi hanya ada 1.049. Dari 1.049 yang mengkonfirmasi, yang sudah membayar denda sebanyak 604 dan 445 sisanya sudah tertagih.
Dari data tersebut, polisi mencatat ada 5.346 tidak melakukan pembayaran denda. Sehingga STNK dari 5.346 kendaraan tersebut saat ini sudah diblokir.
Banyaknya pelanggar lalu lintas yang terjaring tilang elektronik, salah satunya karena surat tilang yang dikirim tidak sampai kepada pelanggar. Namun, surat tersebut terkirim ke alamat pemilik pertama kendaraan.
Hal itu terjadi karena mayoritas warga Kabupaten Jember tidak melakukan balik nama, setelah membeli kendaraan bekas. Sehingga, data yang ada masih menggunakan pemilik pertama.
“Masih banyak masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak balik nama. Saat kena tilang, suratnya menuju ke pemilik pertama. Namun, STNK tersebut sudah kami blokir,” lanjut Hery.
Angka kecelakaan masih tinggi
Meskipun berbagai upaya dilakukan untuk menekan angka kecelakaan, namun angka kecelakaan di Kabupaten Jember tahun 2022 masih cukup tinggi. Satlantas Polres Jember mencatat ada 1.386 kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 309 orang.
Dibandingkan tahun 2021 lalu, kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Jember mengalami kenaikan sebanyak 516 kasus sepanjang tahun 2022.
Korban meninggal akibat kecelakaan sepanjang tahun 2022 juga mengalami peningkatan. Tahun 2021 tercatat ada 279 orang. Sementara tahun 2022 ada 309 orang meninggal dunia akibat kecelakaan.
Berdasarkan lokasi kecelakaan lalu lintas, paling banyak terjadi di Jl. Slamet Riyadi Kecamatan Patrang, Jember, yakni mencapai 302 kejadian.
Sementara berdasarkan jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan, didominasi kendaraan roda dua, mencapai 2.066.
Tingginya angka kecelakaan di Kabupaten Jember pada tahun 2022, salah satunya diakibatkan tidak ada pembatasan kegiatan masyarakat. Berbeda dengan tahun 2021, ada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar akibat pandemi covid-19.
“Kendaraan roda dua yang mengalami kecelakaan mengalami peningkatan. Tahun 2021 terdapat 1.309 dan tahun 2022 ada 2.066. Mayoritas jenis kecelakaan tabrak samping atau serempet, sebanyak 5.54 kejadian,” pungkas Hery.