Sanksi PSBB Surabaya Tak Diatur dalam Pergub
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan jika Peraturan dan Keputusan Gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak akan menetapkan sanksi pelanggaran. Sanksi akan diserahkan pada pemerintah di tiga daerah pelaksana PSBB, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Menurutnya, sanksi harus diatur secara rinci di Peraturan Walikota atau Bupati. Karena merekalah yang memiliki kekuasaan penuh mengatur jalannya sosial-ekonomi masyarakat di daerahnya.
"Sanksi yang lebih bisa digunakan dan lebih mengikat adalah sanksi yang ada di dalam Perwali dan Perbup itu,” kata Khofifah, Rabu 22 April 2020 di Gedung Negara Grahadi saat melakukan konferensi pers terkait percepatan penanganan covid-19 di Jawa Timur.
Ia lantas memberikan contoh, jika sebuah cafe mengajukan izin beroperasi, maka yang bisa memberikan izin adalah bupati atau walikota. Sehingga setelah PSBB berjalan, kewenangan untuk memberikan teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin juga menjadi kewenangan pemda setempat.
Selain itu, Khofifah menegaskan perlunya ada koordinasi antara Pemkab dan Pemkot dengan Pemprov Jatim. Sebab Pergub dan Keputusan Gubernur berbeda akan diberikan pada masing-masing daerah. Karena pemberlakuan PSBB di tiga daerah tersebut juga berbeda.
Ia lantas mencontohkan, seperti halnya Kota Surabaya, terdapat 31 Kecamatan di Kota Surabaya yang semuanya terdampak covid-19. Maka Peraturan dan Keputusan Gubernur untuk Surabaya adalah diberlakukannya PSBB secara penuh di seluruh wilayah.
Hal ini berbeda dengan Kabupaten Gresik dan Sidoarjo. Di dua kabupaten tersebut penerapan PSBB dilakukan secara parsial, karena yang terdampak adalah sebagian dari keseluruhan wilayah.
Menurutnya, pemaparan tim Pemkab dan Pemkot telah berjalan sebanyak tiga kali. Proses tersebut juga diikuti penyelarasan antara aturan yang dikeluarkan provinsi dengan pemerintah daerah.
"Mudah-mudahan malam ini (Rabu) semua final. Karena mereka akan mengkonsultasikan dengan Bupati Walikotanya. Kalau sudah selesai, kita akan serahkan Peraturan dan Keputusan Gubernur,” katanya.