Tak Ajukan Banding, Vanessa Angel Digiring Masuk Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menegaskan bahwa putusan perkara dengan narapidana Vanessa Angel sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto memastikan putusan perkara Vanessa Angel sudah inkrah, karena tidak ada yang mengajukan banding, baik dari pihak si artis maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi setelah tujuh hari pikir-pikir, baik JPU atau Vanessa Angel tidak ajukan banding. Jadi putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap," kata Eko Aryanto ketika dihubungi awak media, Jumat 13 November 2020.
Eko Aryanto meminta JPU untuk segera eksekusi (menjalani putusan yang sudah dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan sudah berkekuatan hukum tetap). "JPU menjalani proses menjemput Vanessa Angel untuk dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Bukan penahanan ya, tapi memasukan ke penjara sesuai putusan hakim," ujar Eko Aryanto.
Polisi mengamankan Vanessa Angel bersama suami, Febri "Bibi" Ardiansyah dan asisten Vanessa Angel yang berinisial CL di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020 malam.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, dan lima butir di dalam tas Vanessa. Menurut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Vanessa Angel, Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, pil xanax 20 butir itu didapati dari mantan kuasa hukumnya saat ia tersangkut kasus prostitusi online di Surabaya.
Seperti diketahui, hasil tes urine menunjukkan Bibi positif menggunakan psikotropika golongan empat, sedangkan hasil tes urine Vanessa negatif. Meski hasil tes urine terbukti menggunakan narkoba, suami Vanessa Angel ini tidak dapat ditahan lantaran hanya menggunakan psikotropika golongan empat. Hal ini merujuk pada Undang-Undang tentang Psikotropika yang mengatur penahanan seseorang.
Sedangkan Vanessa Angel sebagai pemilik obat terlarang itu terus dilakukan pemeriksaan. Namun, kondisi Vanessa Angel tengah hamil sekaligus pandemi corona, maka ia menyandang status tahanan kota sejak 9 April 2020, hingga putusan hakim yang dibacakan pada 5 November 2020, dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.
Meski dijatuhi vonis tiga bulan hukuman penjara, Vanessa Angel hanya perlu menjalani 1,5 bulan. Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh JPU dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Advertisement