Tak Ada yang Salah dengan Vonis Rehabilitasi untuk Pembunuh Guru Budi
Direktur Surabaya Children Crisis Center, Edward Dewaruci mengatakan tak ada yang salah dengan ucapan Bupati Sampang, Fadilah Budiono yang meminta siswa pelaku pemukulan Guru Budi hingga meninggal agar jalani rehabilitasi saja. Kata dia, apa yang dikatakan oleh Fadilah Budiono sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Dalam undang-undang ini mengamanatkan, anak yang dianggap melakukan tindak pidana itu posisinya harus mendapat proses pemulihan dari perilaku menyimpang penuh kekerasan dan membahayakan itu, harus bisa menjadi orang baik,” kata Tetet sapaan akrab dari Edward Dewaruci saat dihubungi ngopibareng.id, Kamis 8, Februari 2018.
Kata dia, meski menjalani proses rehabilitasi, namun sejatinya dia tetap menjalani vonis pengadilan. Karena semua kasus pidana melibatkan anak di bawah umur yang masuk pengadilan, vonisnya adalah rehabilitasi.
“Paradigmanya, anak harus diberi kesempatan untuk menjadi warga negara yang baik. Jangan lantas dihakimi dia adalah sampah masyarakat yang tak berguna,” ujar pria berkacamata ini.
Nantinya, jika memang dianggap bersalah, hakimlah yang akan memutuskan si pelaku harus menjalani proses rehabilitasi selama berapa lama. Proses rehabilitasi ini akan dijalankan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang ada di Blitar, Jawa Timur.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak ini dulunya namanya penjara anak. Namun karena amanat undang-undang yang tidak memperbolehkan menyebutnya sebagai penjara, maka namanya diganti dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
“Model pembinaannya seperti pesantren atau mess tentara. Tapi tanpa teralis besi. Tapi tetap saja mereka yang masuk di sini, tak mempunyai keleluasaan untuk keluar masuk,” ujar Tetet.
Sebelumnya diberitakan, massa yang melakukan aksi solidaritas untuk Guru Budi, yang dilaksanakan hari ini, menengarai ada upaya intervensi kepada polisi atas penanganan kasus ini. Mereka mencontohkan ada ucapan dari Bupati Sampang, Fadilah Budiono yang meminta pelaku hanya perlu menjalani rehabilitasi saja. (amr)