Tak Ada WNI Berinisial WS Terancam Hukuman Mati
Jeddah—Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengajak masyarakat untuk membiasakan diri melakukan tabayun. Yakni mengklarifikasi kebenaran sebuah berita dan tidak mudah menyebarkan kabar yang tidak jelas sumbernya.
Ajakan tersebut disampaikan KJRI Jeddah menyusul beredarnya sebuah unggahan di media sosial melalui akun atas nama Iren Newalker. Akun ini mengunggah kabar adanya seorang WNI berinisia WS asal Jawa Timur yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Menyikapi kabar tersebut, Konsul Jenderal (Konjen) RI, Mohamad Hery Saripudin, memerintahkan Tim Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) Warga untuk mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Dzahban guna menelusuri kebenaran kabar tersebut.
Dalam kunjungan Minggu (28/4/2019) tersebut, Tim telah melakukan pengecekan ke pihak berwenang di LP dan berkomunikasi dengan sumber-sumber resmi. Namun demikian, Tim tidak menemukan keberadaan WS dalam daftar tahanan di LP tersebut.
Tim kemudian berupaya mengungkap identitas melalui penelusuran beberapa foto. Melakukan pencocokan foto-foto tersebut yang memiliki kemiripan dengan wajah WS seperti yang termuat dalam akun tersebut.
Melalui upaya ini, Tim Yanlin memperoleh informasi adanya WNI berinisial AS yang memiliki kemiripan dengan foto WNI yang selama ini beredar di medsos itu.
Keberadaan AS di LP Dzahban saat ini berstatus titipan tahanan dari Kepolisian Al Salamah bersama dua WNI lainnya dengan inisial FN dan ZA dengan tuduhan membantu praktik aborsi yang menyebabkan kematian orang lain.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kejaksaan (Niyabah Ammah) dan belum berlanjut ke tahap persidangan, apalagi putusan dari pengadilan Arab Saudi.
KJRI, tambah Konjen, terus memantau dan mengawal kasus yang melibatkan tiga WNI tersebut. Dalam waktu dekat Tim Yanlin akan mengunjungi LP Dzahban. Menunggu persetujuan dan izin resmi dari pihak terkait untuk menemui kembali tiga WNI yang ditahan tersebut.
KJRI Jeddah melakukan kunjungan secara rutin ke sejumlah LP di berbagai daerah di wilayah kerja KJRI Jeddah untuk mengecek keberadaan WNI yang ditahan. Kunjungan ke LP bisa dilakukan setelah memperoleh izin dari pihak berwenang melalui pengajuan surat permohonan selambat-lambatnya empat hari dari jadwal yang telah diagendakan.
Oleh karena itu, KJRI Jeddah mengimbau masyarakat agar tidak mudah mengedarkan isu atau informasi tidak terklarifikasi. Kabar yang tidak jelas sumbernya (kabar angin), khususnya yang terkait isu sensitif seperti hukuman mati, hanya akan memicu kegaduhan dan kegelisahan di kalangan masyarakat, khususnya keluarga korban di tanah air.
"Silakan disampaikan langsung ke kami di KJRI Jeddah, baik melalui hotline atau saluran media lainnya bila ada kabar atau hal-hal yang ingin diklarifikasi. Kami siap menelusurinya," imbuh Safaat yang memimpin Tim Yanlin ke LP Dzahban.
Dalam berbagai kesempatan, KJRI Jeddah telah melakukan sosialisasi dan kampanye sadar hukum di Arab Saudi bagi WNI dari semua kalangan yang tersebar di berbagai wilayah kerja KJRI Jeddah. Materi sosilisasi meliputi, antara lain, kasus-kasus pidana yang menjerat WNI karena kurang bijak dalam menggunakan media sosial.
Tidak hanya di Saudi, di Indonesia pun mengunggah informasi hoax di medsos juga bisa dikenakan sanksi pidana. Bahkan, hukumannya bisa sampai 10 tahun. Karena itu, semua pihak hendaknya berhati-hati dalam menggunakan media sosial. (wan)
Advertisement