Tak Ada WFH, Semua ASN Situbondo Masuk Kerja Usai Libur Lebaran
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Situbondo, Jawa Timur, mulai aktif bekerja, Senin 9 Mei 2022. Usai libur dan cuti bersama Lebaran 2022, tidak ada ASN Pemkab setempat yang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). ASN lingkup Pemkab Situbondo tidak mengikuti instruksi Surat Edaran (SE) Mendagri dan imbauan Menpan-RB yang membolehkan ASN WFH, Senin sampai Kamis, pada 9-13 Mei 2022 untuk mengurangi kepadatan arus balik Lebaran 2022.
"Semua ASN Pemkab Situbondo mulai hari ini, Senin 9 Mei 2022, bekerja usai libur panjang Lebaran 2022. Masuk kerja seperti biasa, dan tidak ada ASN bekerja dari rumah," kata Bupati Situbondo, Karna Suswandi, usai sidak ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah(OPD) di hari pertama ASN masuk kerja usai Lebaran 2022, Senin 9 Mei 2022.
Bupati Karna berharap tidak ada ASN yang bolos maupun terlambat masuk kerja di hari pertama usai libur panjang Lebaran 2022 dengan alasan tidak rasional. "Justru, usai libur panjang menjadi semangat baru ASN Pemkab Situbondo meningkatkan kinerja sebagai pelayanan publik," harapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo, Fathor Rakman menjelaskan, penerapan SE Mendagri dan imbauan Menpan-RB yang membolehkan ASN bekerja dari rumah usai libur Lebaran 2022, menjadi kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Dan, Pemkab Situbondo mengambil kebijakan tidak menerapkannya.
"Pemkab Situbondo sama dengan Kabupaten/kota se-Jawa Timur dan Pemprov Jawa Timur, semua ASN tetap masuk kerja di hari pertama usai libur Lebaran 2022 dan seterusnya kerja seperti biasa dan tidak ada bekerja dari rumah atau WFH," jelasnya, usai mendampingi Bupati Karna dan Wabup Hj. Khoirani sidak ASN di sejumlah OPD.
Fathor Rakhman mengungkapkan, jumlah ASN Pemkab Situbondo sekitar 6.400 orang, tidak termasuk pegawai harian lepas. Mereka tersebar di seluruh OPD dan unit satuan kerja lingkup Pemkab, mulai pejabat eselon II, III, fungsional, dan staf pelaksana maupun administrasi.
"Ketidakhadiran ribuan ASN pada hari pertama masuk kerja usai libur panjang Lebaran 2022 dari sidak tadi, kita catat sebagai laporan. Bagi ASN tidak masuk kerja dengan alasan tidak rasional, tentu ada sanksinya mulai ringan, sedang, hingga berat sesuai aturan yang ada," ungkapnya.