Tak Ada Unsur Pidana, Penyidikan Kasus Bansos Dikubur Dihentikan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus beras bantuan sosial (bansos) yang dikubur di Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana. Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
Zulpan menjelaskan, alasan pihak JNE melakukan penguburan beras bansos yang rusak itu karena merupakan salah satu mekanisme perusahaan.
"Kenapa ditanam karena ini mekanisme yang dimiliki JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang yang rusak. Jadi, penanaman dalam rangka pemusnahan barang rusak," ujar Zulpan.
Dia juga mengatakan, pihak JNE sebagai jasa kurir yang mengantarkan beras bansos dengan berat 3,4 ton itu telah mengganti kerusakan kepada Kementerian Sosial.
Zulpan mengatakan, pihak JNE juga telah menunjukkan bukti dokumen penggantian beras rusak tersebut kepada pihak Kepolisian.
Dengan adanya penggantian kerusakan itu negara tidak dirugikan akibat insiden rusaknya beras bansos saat diambil dari gudang penyimpanan.
"Dengan adanya kerusakan beras yang diganti itu, negara tidak dirugikan. Kemudian masyarakat juga tidak dirugikan karena masyarakat yang menerima bantuan ini tersalurkan," kata Zulpan.