Tak Ada Tilang di Jalan, Pelanggar di Bogor Disuruh Baca Al Quran
Instruksi meniadakan tilang di jalan oleh Kapolri Jenderal Lisyto Sigit Prabowo, menjadikan polisi memunculkan kreatifitas. Di Bogor, warga yang melanggar lalu-lintas (yang beragama Islam), disanksi dengan membaca Al Quran.
Adalah Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mengganti penindakan tilang manual dengan meminta para pelanggar lalu lintas untuk membaca Al Quran.
Dalam razia yang digelar oleh Satlantas Polres Bogor di sekitar pos polisi 10b Simpang Pemda, tilang manual tak lagi diterapkan.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Pranata mengatakan, sebanyak 31 pengendara yang kedapatan melanggar aturan diminta untuk membaca Al Quran. Tentu dengan didampingi tokoh agama setempat.
"Pengemudi yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata kita berikan teguran dan sanksi membaca Al Quran, serta kegiatan sosial lainnya. Tanpa kita lakukan penilangan," kata Dicky dalam keterangan ke media, Rabu 26 Oktober 2022.
Disampaikan Dicky, langkah tersebut diharapkan bisa mengingatkan masyarakat terkait pentingnya kesadaran hukum berlalu lintas. Apalagi, lanjut dia, penyebab utama kecelakaan adalah adanya pelanggaran lalu lintas.
"Alhamdulillah selama kegiatan berlangsung, berjalan aman dan kondusif, para pelanggar menerima sanksi yang diberikan serta berjanji tidak mengulangi kembali pelanggaran lalu lintas," tutur dia.
Sedangkan di Polres Bojonegoro, hal serupa juga akan dilakukan oleh jajaran Satlantas. Menurut Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Rizal Nugra Wijaya, sanksi tetap akan kita lakukan. “Kita berikan himbauan dan mensosialisasikan budaya dan etika berlalulintas yang baik. Sasarannya kepada masyarakat sesuai dengan undang-undang Lalulintas,” ujarnya pada Ngopibareng, Rabu 26 Oktober 2022.
Seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara. Polantas diminta hanya menegur pelanggar.
Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.
Advertisement