Tak Ada Suara Azan di Area Seribu Hektare PIK
Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jakarta, ternyata tak mengindahkan eksistensi budaya masyarakat. Tiadanya masjid sebagai kewajiban ketersediaan tempat ibadah di kawasan pemukiman baru tersebut.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyayangkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) juga masih minim suara azan.
"Mestinya kita jangan biarkan daerah Jakarta ini tidak ada masjidnya. Sekitar 1.000 hektare di Pantai Indah Kapuk (PIK) tidak ada suara azan," kata Nasaruddin saat menghadiri Rapat Pleno V Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI.
Jelas, PIK kurang menghormati nilai-nilai luhur budaya, keberagamaan mayoritas pada bangsa ini. Seyogyanya dalam membangun kawasan yang merupakan bagian dari Pembangunan Strategis Nasional (PSN) mestinya pihak pengembang dan pengelola memperhatikan juga pendirian masjid di tengah kemegahan kawasan tersebut.
Justru hanya satu bangunan ibadah (Vihara) saja yang ada di kawasan ini. Tentu sebagai negara mayoritas muslim terbesar dunia, PIK haruslah patuh terhadap keragaman budaya dan memperhatikan masyarakat mayoritas yang ada.
Memang tidak ada masalah dengan keberadaan PIK. Silakan bangun kawasan tersebut dengan ornamen yang modern tetapi nilai-nilai terhadap keberadaan masjid juga harus ada. Contohi TMII adalah cerminan miniatur keberagaman bangsa sebagai kawasan bangunan daerah Nusantara dengan tetap berpijak pada akar budaya bangsa Indonesia.
Kehadiran bangunan PIK terhadap tidak tampaknya masjid di kawasan tersebut, sangat menyinggung perasaan ummat muslim sebagai ummat mayoritas. Oleh karena itu, PIK harus segera merealisasikan bangunan masjid jika menghargai kebhinekaan.
Guna melengkapi hal ini, berikut pandangan Muhammad Syamsuddin, seorang pengasuh pondok pesantren Al Jufri Bawean, bertajuk โ๐ ๐ฎ๐๐ท๐ถ๐ฑ ๐ฑ๐ถ ๐ง๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ต ๐ฃ๐ฟ๐ผ๐๐ฒ๐ธ ๐ฆ๐๐ฟ๐ฎ๐๐ฒ๐ด๐ถ๐ ๐ก๐ฎ๐๐ถ๐ผ๐ป๐ฎ๐น: ๐ฆ๐ฒ๐ฏ๐๐ฎ๐ต ๐๐ฟ๐ผ๐ป๐ถ ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐บ ๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ๐ ๐๐๐ฉ๐ ๐๐ช๐๐ฃ๐ ๐๐๐ก๐๐ฎ๐๐ (๐ฅ๐ง๐ฅ๐ช)โ.
Pembangunan masjid seharusnya menjadi ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ต๐ฎ๐๐ถ๐ฎ๐ป ๐๐๐ฎ๐บ๐ฎ dalam setiap masyarakat, apalagi di wilayah yang padat penduduk atau bahkan kawasan baru yang sedang berkembang. Namun, mari kita lihat kenyataan yang agak absurd di sekitar kitaโseperti di Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk (PIK), seluas 1000 hektar, yang tampaknya begitu ramai dengan segala bentuk pembangunan. Tapi masjid? Masih menjadi misteri.
๐๐ถ๐ธ๐ถ๐ต ๐ ๐ฎ๐๐ท๐ถ๐ฑ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ ๐ฎ๐๐ฎ๐น๐ฎ๐ต ๐ฅ๐ฒ๐ป๐ฐ๐ฎ๐ป๐ฎ ๐ง๐ฎ๐๐ฎ ๐ฅ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ช๐ถ๐น๐ฎ๐๐ฎ๐ต
Menurut Mazhab Syafiโi, masjid bukan sekadar bangunan, tetapi tempat ibadah yang diperuntukkan bagi umat Islam secara adil. Dalam Al-Majmuโ, Imam al-Nawawi menekankan pentingnya memperhatikan ๐ฌ๐ฆ๐ฃ๐ถ๐ต๐ถ๐ฉ๐ข๐ฏ ๐ซ๐ข๐ฎ๐ข๐ข๐ฉ, ๐ฅ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ข๐ฏ ๐ฎ๐ฆ๐ฎ๐ข๐ด๐ต๐ช๐ฌ๐ข๐ฏ ๐ซ๐ข๐ณ๐ข๐ฌ ๐ฅ๐ข๐ฏ ๐ซ๐ถ๐ฎ๐ญ๐ข๐ฉ ๐ฎ๐ข๐ด๐ซ๐ช๐ฅ ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฎ๐ฆ๐ฎ๐ข๐ฅ๐ข๐ช.
Namun, di PIK, meskipun lahan seluas 1000 hektar sudah tersedia, membangun masjid tampaknya bukan prioritas. Mengapa? Karena mungkin lebih menguntungkan membangun pusat perbelanjaan atau hunian mewah.
๐ผ๐ฃ๐ฉ๐๐ง๐ ๐๐๐จ๐๐๐ ๐๐๐ฃ ๐๐๐ช๐ฃ๐ฉ๐ช๐ฃ๐๐๐ฃ
Dalam hukum Islam, masjid harus dibangun di tanah yang sah, serta bukan tanah sengketa. Jangan harap bisa jadi masjid seutuhnya, bila kasusnya di bangun di tanah sengketa.
Namun, di proyek besar, seperti PIK (Pantai Indah Kapuk), pembangunan masjid terganjal oleh masalah tanah dan tata ruang yang lebih fokus pada keuntungan ekonomi. Imam Nawawi di dalam Rawdat al-Thalibin memperingatkan bahwa tanah untuk masjid harus bebas sengketa. Pasalnya, kita lebih peduli dengan sengketa harga properti dibanding sengketa menyediakan ruang tempat ibadah?
๐๐ง๐ค๐ฃ๐ ๐๐๐ฃ๐ฎ๐๐๐๐๐๐ฃ ๐๐๐จ๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐ก๐๐ฎ๐๐ ๐๐ฉ๐ง๐๐ฉ๐๐๐๐จ
Pembangunan masjid, adalah ๐ฌ๐๐๐๐ dilakukan di wilayah yang membutuhkan, terutama di kawasan yang belum memiliki masjid. Namun, di PIK yang penuh dengan kemewahan dan hunian elit, sepertinya pembangunan masjid ๐๐๐ก๐ช๐ข ๐ข๐๐จ๐ช๐ ๐๐๐ก๐๐ข ๐๐๐๐ฉ๐๐ง ๐ฅ๐ง๐๐ค๐ง๐๐ฉ๐๐จ. Dalam Kifayatul Akhyar, Imam al-Hisni menyebutkan bahwa masjid adalah fasilitas penting yang harus didahulukan di wilayah yang kekurangan fasilitas ibadah. Di sini, sepertinya ๐๐๐๐-๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ข๐๐ lebih memprioritaskan mall daripada masjid.
Sangat jelas, meskipun ada aturan tata ruang yang mengatur tentang pembangunan masjid, seperti yang tertuang dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sepertinya itu ๐ฉ๐๐ ๐๐ช๐ ๐ช๐ฅ untuk mengimbangi tekanan proyek properti. Maka, apakah kita harus menunggu Kementerian Agama menyuarakan keprihatinannya? Tentunya, di tengah semua kemewahan Pantai Indah Kapuk, kita berharap ๐๐๐ ๐ง๐ช๐๐ฃ๐ ๐จ๐๐๐๐ ๐๐ฉ ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐๐๐จ๐๐จ๐๐ ๐๐ฃ untuk memikirkan pembangunan masjid yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan umat.
๐พ๐ก๐ค๐จ๐๐ฃ๐ ๐๐ฉ๐๐ฉ๐๐ข๐๐ฃ๐ฉ
Pembangunan masjid di proyek strategis nasional seperti PIK adalah sebuah ๐๐ง๐ค๐ฃ๐ ๐๐๐จ๐๐ง ๐๐๐ก๐๐ข ๐ง๐๐ฃ๐๐๐ฃ๐ ๐ฉ๐๐ฉ๐ ๐ง๐ช๐๐ฃ๐ ๐ฌ๐๐ก๐๐ฎ๐๐. Seharusnya, masjid menjadi prioritas, namun kenyataannya sering kali tersingkirkan oleh pembangunan yang lebih menguntungkan secara ekonomi. Semoga, kita semua bisa segera mendengar kabar baik bahwa pembangunan masjid pun mendapat tempat yang layak di tengah deretan proyek besar ini.