Tak Ada Salat Jumat di Masjid Istiqlal Selama Dua Pekan
Salat Jumat di Masjid Istiqlala, Jakarta, ditiadakan untuk dua minggu ke depan. Hal tersebut bertujuan mencegah penyebaran virus corona. Aturan ini mengikuti surat keputusan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kamis 19 Maret 2020.
“Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh kepada seluruh pengurus dan karyawan Masjid Istiqlal disampaikan bahwa mengingat perkembangan situasi Covid-19 di DKI Jakarta, khususnya dan Intruksi Imam Besar Masjid Istiqlal yang merujuk kepada Keputusan Gubernur DKI Jakarta diputuskan di Masjid Istiqlal tidak melaksanakan shalat jumat selama dua minggu (dua kali tidak sholat Jumat),” ujar Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal, Laksamana Pertama TNI (Purn) Asep Saepudin, melalui keterangan tertulis.
Selain salat Jumat, salat wajib berjamaah juga ditiadakan selama dua pekan ke depan. Humas Masjid Istiqlal, Abu Hurairah, mengatakan meski tidak menyelenggarakan salat Jumat, Masjid Istiqlal tetap mengumandangkan azan di setiap waktu salat.
Selain itu, jemaah juga masih bisa melaksanakan salat lima waktu di Masjid Istiqlal namun dilakukan tanpa berjemaah.
Masjid di kantor pemerintah juga tidak akan menyelenggarakan salat jumat termasuk di Masjid Baitur Rahman Komplek Istana Merdeka, Masjid Baitur Rohim komplek Istana Wapres Jalan Merdeka Selatan.
Tidak hanya di Masjid Istiqlal dan masjid berplat merah, seluruh masjid di DKI Jakarta diminta untuk tidak melaksanakan salat Jumat maupun salat berjamaah harian selama dua minggu ini.
Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Jakarta Pusat dan Masjid Al Azhar Kebayoran belum memutuskan apakah mengikuti instruksi Gubernur DKI tidak mengadakan salat Jumat, atau tetap mengadakan salat Jumat seperti biasa.
"Wallahu Alam, kita lihat saja besok," kata salah seorang pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa, Anwar Sujana.
Sebelumnya diberitakan, Anies Baswedan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta sepakat untuk meniadakan kegiatan-kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah selama dua pekan.
Kesepakatan itu diputuskan dalam pertemuan bersama antara Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, FKUB, dan para pemuka agama di Jakarta.