Tak Ada Ruang Tunda Pemilu, 9 Fraksi Setujui Perpu No 1/ 1922
Komisi II DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyatakan dengan disetujui Perppu Pemilu ini maka Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai tahapan yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Awalnya, Tito menjelaskan bahwa Perppu Pemilu hanya memiliki dua pilihan, yakni disetujui atau ditolak oleh DPR. Dia mengapreasi sembilan fraksi yang ada di DPR, ternyata menyatakan setuju Perppu Pemilu dibawa ke pembahasan tingkat dua untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
"Semua fraksi telah menyatakan menyetujui. Dalam UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak," ujar Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 15 Maret.
Tito menjelaskan, apabila Perppu Pemilu ditolak maka pemerintah akan mengeluarkan peraturan untuk mencabut. Hanya saja, kata dia, dampak dari pencabutan itu tentu akan sangat luas.
Namun, Tito mengaku lega karena DPR menyetujui Perppu Pemilu yang otomatis mengartikan bahwa tahapan pemilu tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU. Ini memberikan kepastian kepada semua pihak, saya kira untuk bangsa ini," kata Tito.
Adapun muatan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai berikut:
1. Pasal 10A (Pengaturan Pembentukan KPU di Provinsi Baru)
Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan KPU Provinsi di provinsi masa transisi serta mekanisme Pengangkatan untuk pertama kali.
2. Pasal 92A (Pengaturan Pembentukan Bawaslu di Provinsi Baru)
Pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai dari pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Bawaslu Provinsi di provinsi baru pada masa transisi serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.
3. Pasal 117 (Penyesuaian Usia untuk Badan Adhoc Pengawas Pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam Rekruitmen lembaga Adhoc)
Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 Tahun, dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.
4. Pasal 173 (Syarat Parpol Peserta Pemilu)
Berdasarkan Pasal 173 ayat (2) huruf b dan huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat Parpol peserta Pemilu adalah "memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap". Mengingat Parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan kantor tetap partai politik di provinsi baru. Pengecualian ini harus dilakukan untuk memperkuat legitimasi bagi Parpol peserta pemilu.
5. Pasal 179 (Nomor Urut Partai Politik)
Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu bersama dengan partai baru yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.
6. Pasal 186 (Jumlah Kursi dan Dapil DPR RI pada Provinsi Baru)
Sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 UU Pembentukan 4 (empat) daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.
7. Pasal 243 (Penetapan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi)
Untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus Parpol tingkat provinsi pada 4 (empat) daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi oleh pengurus Parpol tingkat pusat.
8. Pasal 276 (Perubahan waktu dimulainya Kampanye Pemilu, Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden).
Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas ) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Perubahan ini untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan dalam proses pencetakan dan distribusi logistik di mana sebelumnya Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan DCT.