Tak Ada Rezeki yang Tertukar! Ternyata Begini Maksudnya
Ada apa dengan “Tidak ada rezeki yang tertukar?”
Bila ada yang berkata bahwa rezeki tidak ada yang tertukar, maka harus diperinci dan diperjelas. Karena ada orang yang berkata benar, akan tetapi ia menginginkan dengannya kebatilan.
Semisal kaum Khawarij yang berkata: لا حكم إلا لله “Tidak ada hukum kecuali milik Allah / dikembalikan kepada hukum Allah.” Untuk menolak hasil perundingan antara Abu Musa al-Asy’ari dan Amr bin Ash dalam perang Shiffin.
Kalau diinginkan dengan perkataan “Tidak ada rezeki yang tertukar” bahwa rezeki setiap orang telah ditetapkan Allah, maka ini benar. Memang demikian maknanya.
Akan tetapi kalau diinginkan dengan perkataan tersebut untuk melegalkan yang haram, untuk membenarkan yang salah, maka tidak benar. Karena sebagaimana kita ketahui bahwa semua rizki yang didapat seorang hamba adalah dengan takdir Allah.
Jalan Rezeki Halal
Akan tetapi tidak semua orang mendapatkan rezekinya dengan jalan yang halal. Di antara mereka mendapatkan rezeki dengan cara yang haram. Kalau diinginkan dengan perkataan tersebut hal semacam ini, maka tidak benar.
Sebagai contoh, ada orang yang khianat harta orang, lalu ia bertaubat dan memberikan harta tersebut kepada anak-anaknya bukan kepada pemilik harta tersebut, dengan maksud untuk memudhartkan pemilik harta tersebut. Maka ini tidak benar, karena yang benar adalah mengembalikan harta hasil khianat tersebut kepada pemilik harta, bukan kepada anak-anaknya.
Dengan alasan:
1- Seandainya pemilik harta tersebut bisa membuktikan pengkhianatan tersebut di hadapan hakim, maka hakim akan memutuskan hukum untuk pengkhianat tersebut mengganti harta yang telah diberikan kepada anak-anak pemilik harta dan memberikannya kepada pemilik harta tersebut. Karena ia pemilik harta yang sah.
2- Di akhirat, seandainya harta tersebut telah diberikan kepada anak-anaknya, pemilik harta berhak menuntut pengkhianat tersebut karena ia telah menghalangi dirinya untuk mengambil manfaat dari hartanya.
3- Diberikannya harta kepada anak-anak pemilik harta, apabila pemilik harta telah meninggal dunia. Karena anak-anaknya adalah ahli waristnya. Apabila pemilik harta masih hidup, harta tersebut dikembalikan kepadanya.
4- Apa yang menyebabkan pengkhianat tersebut memberikan harta kepada anak-anak pemilik harta?
Apakah takut kalau dikembalikan, pemilik harta akan menuntutnya secara hukum?
Kalau ini alasannya, bukankah ia bisa memberikan harta tersebut kepada pemiliknya tanpa diketahui siapa yang memberikan harta tersebut?
Sebagaimana perkatan ulama tentang orang yang bertaubat dari mencuri dan mengembalikan harta hasil mencuri tersebut kepada pemiliknya.
“Tidak boleh baginya untuk tidak mengembalikan harta tersebut. Akan Akan tetapi wajib baginya untuk mengembalikan harta tersebut, apabila ia mengetahui mereka (para pemilik harta yang dicuri). Dengan cara apa pun di atas aspek yang mereka tidak mengetahui bahwa harta tersebut darinya (yang mencuri harta tersebut).
Ia memberikan harta tersebut kepada seseorang, ia berkata, ‘Berikan harta ini kepada mereka. Katakan kepada mereka, ‘Sesungguhnya harta ini diberikan seseorang kepadaku yang ia berkata, ‘Sesungguhnya harta ini adalah hak kalian dan ia memberikannya kepadaku untuk saya menyerahkannya kepada kalian. Segala puji bagi Allah.’”
Semoga shalawat dan salam Alloh terlimpah untuk Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.
Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.
Advertisement