Tak Ada Rekomendasi, Pemprov Jatim akan Tertibkan HGB di Perairan Sidoarjo
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tengah melakukan investigasi terkait temuan status Hak Guna Bangunan (HGB) seluas kurang lebih 656 hektare di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Terkait itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan bahwa HGB tersebut terbit 1996. Untuk itu, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Kanwil BPN Jatim terkait kenapa bisa keluar.
Ia mengatakan, bahwa dari penetapan RT/RW yang ada dalam Perda 10 Tahun 2023 tentan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jatim 2023-2024 tidak ada RT/RW yang sampai koordinat dalam HGB tersebut.
"Provinsi beleum menemukan ada rekomendasi, tapi itu terbit. Kami menanyakan kepada yang menerbitkan, yang jelas kami menurunkan tim dari Dinas Kelautan karena itu garis pantai 0-12 mil jadi kewenangan provinsi," kata Adhy saat ditemui, Rabu 22 Januari 2025.
Terbaru, kata Adhy, beberapa waktu lalu baru selesai pembagian laut hanya ada zona industri, zona biota laut dan untuk kabel laut. "Urusan pemetaan tanah memang di daratan dan itu tugasnya BPN," tuturnya
Karena itu, mantan pejabat Kemensos RI itu menuturkan tidak dibenarkan HGB yang sampai ke wilayah laut. Sehingga, pihaknya akan menertibkan administrasi tersebut. "Saya kira kalau sudah seperti ini kita tertibkan, kami imbau kalau sudah mati dan tidak sesuai peta kita selesaikan," pungkas Adhy.
Advertisement