Tak Ada Razia Warung Buka Siang Bulan Puasa
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Probolinggo selalu merazia warung makan yang buka di siang hari di bulan puasa. Tetapi pada bulan puasa ini warung makan bisa tetap ditoleransi buka di siang hari.
Sisi lain, Satpol PP tetap melakukan operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dan peredaran minuman keras (miras) dan penjaja seks komersial (PSK) menjadi sasarannya.
“Sesuai pengarahan dari pimpinan, dengan berbagai pertimbangan, kami tidak lagi melakukan razia warung makan yang buka di siang hari di bulan puasa,” ujar Kasi Penyelidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo, Minggu, 3 April 2022.
Di antara alasannya, di masa pandemi Covid-19, usaha warung makan sangat terdampak. Dikhawatirkan jika mereka diminta menutup usaha di siang hari maka usaha mereka semakin terpuruk.
Pertimbangan lain, kata Budi, masih ada sebagian warga yang tidak berpuasa karena berbagai alasan sehingga mereka memerlukan warung makan di siang hari. “Kan ada orang yang sakit, perempuan yang tidak berpuasa, hingga musafir. Mereka butuh makan sehingga perlu ada warung buka siang hari,” katanya.
Hanya saja Satpol PP mengimbau, pemilik warung tetap menghormati kaum muslimin yang menjalankan puasanya. Caranya, warung tidak dibuka blak-blakan.
Didukung MUI
Langkah Satpol PP yang tidak merazia warung makan yang buka di siang hari di bulan Ramadan diapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo. Diperlukan saling toleransi dan menghargai di tengah-tengah masyarakat.
“Meski tidak dirazia, pemilik warung harus saling menghargai, warung jangan dibuka penuh, mungkin hanya dibuka pintu dan sedikit jendelanya,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, M. Yasin.
Dikatakan MUI bisa memahami alasan warung tetap buka di siang hari di bulan Ramadan. “Silakan saja buka kan bisa melayani warga yang tidak puasa seperti, musafir, orang sakit, anak-anak, hingga perempuan yang berhalangan untuk berpuasa,” ujarnya.
Sisi lain menyangkut biang penyakit masyarakat, MUI mendorong Satpol PP menindak warung yang menyediakan minuman keras atau “warung remang-remang” yang menyediakan PSK.