Tak Ada Penampakan Bupati Kuansing saat Jumpa Pers KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghadirkan Bupati Kuansing Andi Putra saat menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan perkebunan, Selasa 19 Oktober 2021 malam.
KPK mengatakan hal itu disebabkan jarak yang terbilang jauh. Ditambah lagi, ada masalah teknis dan masih ada kepentingan penyidikan.
"Masalah (tersangka) kapan dibawa ke Jakarta, secepatnya, begitu kegiatan selesai, bahwa saat ini tidak dihadirkan, ya jadi harapan kami sebetulnya bisa, tapi tentu ada masalah-masalah teknis di lapangan, ada kepentingan-kepentingan penyidik yang tentunya kami juga dibatasi waktu," kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.
Setyo menyebut KPK memang terbatas waktu di mana harus menentukan status tersangka kurang dari 24 jam dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia memastikan penetapan Andi Putra sebagai tersangka tentu sudah sesuai dengan prosedurnya.
"Artinya bahwa penetapan 1x24 jam juga harus segera diberikan kepastian kepada para pihak tersebut. Sehingga konpers kita lakukan tentunya setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan apakah tersangka kemudian menyelesaikan proses administrasi penyidikannya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka dalam perkara ini. Andi Putra menerima suap dari Sudarso sebesar Rp700 juta.